EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN DAN PENGADILAN AGAMA PELAIHARI TENTANG PELAKSANAAN PASAL 45 PERATURAN PELAKSANAAN NO. 9 TAHUN 1975

MAYLINDA, NADIYAH ZULFA (2021) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN DAN PENGADILAN AGAMA PELAIHARI TENTANG PELAKSANAAN PASAL 45 PERATURAN PELAKSANAAN NO. 9 TAHUN 1975. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (87kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (52kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (547kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (545kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (342kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (497kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (196kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (512kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Pada dasarnya pernikahan sirri merupakan pelanggaran dikarenakan tidak ada perlindungan hukum bagi pelaku nikah sirri.Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman denda yang ditentukan terakhir oleh Peraturan Pelaksanaan No. 9 tahun 1975 sejumlah setinggi- tingginya Rp 7.500,-. Dalam Penelitian ini membahas tentang bagaimana pandangan hakim terkait peraturan ini dan bagaimana mengusut dan menerapkan pasal tersebut bagi para pelaku nikah sirri yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan itsbat nikah, serta mengetahui apa saja faktor yang dapat menghambat para pihak penegak hukum untuk melaksanakan dan menerapkan pasal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang memperoleh hasil dari metode pengumpulan data berupa hasil wawancara dengan para hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama Pelaihari. Penulis juga melakukan pengumpulan data berupa dokumen- dokumen dan sumber yang berasal dari perpustakaan guna menunjang untuk penelitian ini. Para hakim selaku narasumber menyatakan bahwa permasalahan tersebut bukanlah merupakan wewenang Pengadilan Agama, hal ini juga disebabkan tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan pasal ini. Denda yang terbilang sedikit juga menjadi permasalahan yang hanya dipandang sebelah vi mata, seperti yang kita tahu bahwa seiring berkembangnya zaman maka jumlah denda ini kurang efektif lagi. Dalam menyelesaikan perkara permohonan itsbat nikah, maka hakim mengabulkan permintaan pemohon terkait itsbat nikah ini. Pelanggaran melakukan nikah sirri atau tidak tercatat adalah pelanggaran administratif; bersifat keperdataan dan dapat dihukum dengan hukuman denda.. Pengadilan Agama Banjarmasin dan Pelaihari sepakat bahwa kasus tersebut bukan merupakan wewenang Pengadilan Agama.. Maka disini hal tersebut tentunya memiliki kekosongan hukum dimana teknis pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan No. 9 tahun 1975 tidak ditemukan dimuat dalam PERMA atau SEMA sehingga implementasi pasal ini tidak di jalankan di Pengadilan Agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 02 Aug 2021 04:36
Last Modified: 02 Aug 2021 04:36
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16699

Actions (login required)

View Item View Item