Maulidah, Maulidah (2021) PENDAPAT BEBERAPA HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANJARBARU DAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA TENTANG KEWARISAN ANAK PEREMPUAN BERSAMA SAUDARA PEREMPUAN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (185kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (189kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (486kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (624kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (99kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (516kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (172kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (208kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (15MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertolak dengan adanya suatu putusan hakim Pengadilan Agama Sampang yang memutuskan Bahwa saudara perempuan pewaris tidak mendapat harta warisan. Dasar pijakannya Yurispudensi MA Nomor 86 K/AG/1994. Berdasarkan fiqih mewaris saudara perempuan pewaris mendapat harta warisan dan bagiannya menjadi ‘aṣabah ma’al gair. Majelis hakim berpendapat bahwa saudara perempuan tidak dapat harta warisan karena ada anak perempuan pewaris . Sebagaimana diketahui bahwa saudara perempuan pewaris dapat harta warisan sebagai ‘aṣabah ma’al ghair. Berdasarkan putusan tersebut, penulis ingin mengetahui pendapat para hakim di beberapa Pengadilan Agama tentang kewarisan anak perempuan bersama saudara perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat para hakim di beberapa Pengadilan Agama tentang kewarisan anak perempuan bersama saudara perempuan. Selain itu penulis juga ingin mengetahui landasan atau dasar pemikiran dari para hakim mengenai pendapat mereka tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserach) yang bersifat kualitatif. Lokasi penelitian berada di Pengadilan Agama Martapura yang beralamat di Jl. Perwira No.79, Tj. Rema, Kec.Martapura, Banjar, kalimantan Selatan dan Pengadilan Agama Banjar Baru yang beralamat di Jl. Trikora No.4, Guntung Manggis, Landasan ulin, Kota Banjarbaru. Sedangkan yang menjadi subjek penelitian adalah lima orang hakim, yang ditetapkan menjadi objek penelitian adalah pendapat para hakim mengenai kewarisan anak perempuan bersama saudara perempuan pewaris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung ataupun tertulis. Kemudian, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Melalui teknik analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan dan gambaran, yaitu dua orang hakim berpendapat saudara perempuan pewaris dapat harta warisan. Mereka berpendapat berdasarkan Al Qur’an, Hadis, Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam. dalam pandangan mereka sangat tepat diterapkan di tengah kehidupan masyarakat yang masih erat sistem kekeluargaan, sebagaimana kultur masyarakat di Indonesia. Sedangkan 3 orang hakim berpendapat bahwa saudara perempun pewaris tidak dapat harta warisan karena adanya anak perempuan pewaris. mereka berpendapat berdasarkan Al Qur’an, Kompilasi Hukum Islam dan yurispudensi MA. hakim ini mengartikan kata anak itu di artikan secara umum baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Sehingga menurut hakim selagi ada anak, baik itu anak perempuan atau anak laki-laki, saudara perempuan pewaris tidak mendapat harta warisan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 03 Aug 2021 03:19 |
Last Modified: | 03 Aug 2021 03:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16738 |
Actions (login required)
View Item |