Jannah, Nurul Puspa (2021) Adopsi Anak Ilegal Dalam Perspektif Hakim dan Masyarakat di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (100kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (234kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (654kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (670kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (249kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (672kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (237kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (461kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Adopsi anak ilegal tidak memiliki ketentuan hukum yang jelas khususnya istilah ilegal itu sendiri, berangkat dari permasalahan bahwa terdapat akta kelahiran yang membubuhkan nama orang tua angkat dalam akta kelahiran menjadikan hakim memiliki perbedaan pandangan. Hal ini juga tidak terbatas pada perbedaan pendapat hakim tersebut melainkan juga pandangan masyarakat. Adapun pada penelitian ini memiliki rumusan masalah Bagaimana Pendapat Hukum Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Adopsi Anak Ilegal? Apa Alasan dan Dasar Hukum Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Adopsi Anak Ilegal? dan Bagaimana Pendapat Masyarakat Terkait Adopsi Anak Ilegal?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat hukum hakim pengadilan agama Banjarmasin tentang adopsi anak ilegal, alasan dan dasar hukum hakim pengadilan agama Banjarmasin tentang adopsi anak ilegal, serta pandangan masyarakat terkait adopsi anak ilegal tersebut. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum Empiris dengan menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif dan peraturan perundang-undangan. Dalam pengumpulan data-data akurat saat melakukan penelitian, penulis menggunaan teknik wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah hakim pengadilan agama Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua kategori pendapat yakni pendapat yang setuju dengan adopsi anak ilegal dengan dasar kemaslahatan dengan pembubuhan nama orang tua angkat pada akta kelahiran, kemudian hakim yang berpendapat tidak setuju dengan adopsi anak ilegal khususnya pembubuhan nama orang tua angkat pada akta kelahiran. Masyarakat jua memilki dua kategori pandangan yakni pendapat yang setuju terkait adanya adopsi anak ilegal dan masyarakat yang tidak setuju dengan adanya adopsi anak ilegal. Dasar pendapat hakim yang setuju tersebut didasari pada aspek kemaslahatan dengan syarat tidak melakukan perbuatan hukum yang melanggar syariat seperti tidak melanggar ketentuan nasab, kewarisan, dan juga perwalian. Sedangkan pendapat hakim yang tidak setuju didasari pada ketentuan QS. Al-Ahzab ayat 4 dan 5 terkait ketidakbolehan menyatakan bahwa anak angkat adalah anak kandung.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 03 Aug 2021 23:28 |
Last Modified: | 03 Aug 2021 23:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16758 |
Actions (login required)
View Item |