EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PERBANDINGAN HUKUM WARIS CUCU PANCAR PEREMPUAN DI NEGARA INDONESIA DAN TUNISIA

Raficky, Muhammad (2021) PERBANDINGAN HUKUM WARIS CUCU PANCAR PEREMPUAN DI NEGARA INDONESIA DAN TUNISIA. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (98kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (498kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (158kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (353kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (376kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (396kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (161kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (226kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (821kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh problematika komparatif antara KHI negara Indonesia dan MAS negara Tunisia mengenai solusi cucu pancar perempuan yang terhalang dalam perwarisan. Adapun Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep hukum waris cucu pancar perempuan serta landasan hukumnya di Indonesia dan di Tunisia. Metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitian pustaka yang bersifat deskriptif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dan berusaha menggali persoalan waris cucu pancar perempuan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis perbandingan. Hasil penelitian ini adalah berbedanya solusi yang diberikan oleh KHI negara Indonesia dan MAS negara Tunisia terkait cucu pancar perempuan yang terhalang dalam pewarisan. Menurut KHI cucu mendapatkan hak warisan dari kakeknya karena dia menggantikan kedudukan orang tuanya, dengan bagian sebagaimana yang mestinya didapatkan oleh orang tuanya seandainya masih hidup. Sedangkan menurut MAS cucu tidak mendapatkan warisan dari kakeknya dikarenakan terhalang oleh anak kakek (pamannya). Dia hanya dapat bagian melalui wasiat al-wajibah dengan bagian tidak melebihi sepertiga. Lalu Berbedanya dalil yang digunakan dalam memberikan solusi untuk permasalah waris cucu pancar perempuan, KHI menggunakan dalil nash Alquran an-Nisa ayat 33 dan Hadis riwayat zaid mengenai hak waris cucu. Adapun MAS menggunakan dalil nash Alquran al-Baqarah ayat 180, dan Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah dari Abi Umamah mengenai “tidak ada wasiat bagi ahli waris, serta Hadis Sa’ad Bin Abi Waqas mengenai “wasiat itu sepertiga”. Kemudian Metode istinbat yang digunakan pun juga berbeda, KHI menggunakan Metode Bayani. Sedang MAS menggunakan metode gabungan antara ijtihad intiqa’i dengan ijtihad insya’i dan metode istislahiyyah.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 09 Aug 2021 02:00
Last Modified: 09 Aug 2021 02:00
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16870

Actions (login required)

View Item View Item