EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Pihak Pengadilan Agama Tanjung Tentang Waktu Pemanggilan Perkara Ghaib Oleh Pengadilan Agama Tanjung

Riyadi, Slamet (2021) Pendapat Pihak Pengadilan Agama Tanjung Tentang Waktu Pemanggilan Perkara Ghaib Oleh Pengadilan Agama Tanjung. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (74kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (519kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (56kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (249kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (367kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (77kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (417kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (57kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (181kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (940kB)

ABSTRAK

Penelitian ini berawal dari hasil observasi penulis dengan beberapa pihak di Pengadilan Agama Tanjung yang mengatakan bahwa jumlah perkara perceraian dengan tergugat yang ghaib sejak tahun 2016-2018 selalu mengalami peningkatan, sehingga peneliti berinisiatif untuk melakukan wawancara dengan salah seorang Hakim Pengadilan Agama Tanjung yang sering menangani perkara perceraian dengan tergugat ghaib. Menurut beliau terjadinya penumpukan perkara ghaib ini diakibatkan karena banyaknya karyawan perusahaan yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, di tambah lagi dengan masa pemanggilan hingga ke persidangan yang begitu lama. Hal ini dianggap sudah kurang efisien dan dapat dikatakan kurang memperhatikan kepentingan pengaju, justru berlebihan dalam memperhatikan kepentingan tergugat/termohon saja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat pihak Pengadilan Agama Tanjung tentang waktu pemanggilan ghaib serta alasan mendasar pihak Pengadilan Agama Tanjung dalam mengambil keputusan tentang waktu pemanggilan ghaib. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk sumber data peneliti yaitu pihak Pengadilan Agama Tanjung yaitu Hakim, Panitera, Jurusita dan Penggugat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat pihak Pengadilan Agama Tanjung berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, jika digunakan pada zaman sekarang maka pencapaiannya sudah tidak efektif dan efisien, karena media dan alat yang digunakan untuk pemanggilan sudah tidak memenuhi aspekaspek komunikasi dan mass media modern oleh karena hal ini maka menyebabkan asas peradilan agama tidak terpenuhi secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Alasan yang mendasari pendapat Pihak Pengadilan Agama Tanjung tentang waktu pemanggilan ghaib sudah sah dan patut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang mana pihak Pengadilan Agama dalam memanggil tegugat yang tidak diketahui alamatnya (ghaib) menggunakan alat seperti radio, papan pengumuman Pengadilan Agama, info melalui website dan mass media laiinya sedangkan untuk waktu pemanggilan pertama dan kedua berjarak satu bulan, dari pemanggilan kedua kepersidangan sekurang-kurangnya berjarak 3 bulan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 09 Aug 2021 01:29
Last Modified: 09 Aug 2021 01:29
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16871

Actions (login required)

View Item View Item