EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT HAKIM TENTANG ISBAT NIKAH YANG TERJADI DI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU

Noorsyifa, Rizky (2021) PENDAPAT HAKIM TENTANG ISBAT NIKAH YANG TERJADI DI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (314kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (284kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (672kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (910kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (297kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (526kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (285kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (514kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi dari sebuah kasus yang peneliti temukan di mana ada pasangan suami istri yang ingin mengisbatkan pernikahannya ke Pengadilan Agama pulang pisau tetapi permohonannya ditolak oleh salah satu hakim dengan alasan pernikahannya tidak ada yang harus dilindungi dan tidak ada kemaslahatan dalam pernikahan pasangan suami istri tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau mengenai perkara isbat nikah. Di samping itu juga untuk mengetahui dasar hukum dari pendapat hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau mengenai isbat nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, matriks dan klasifikasi. Kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Lokasi penelitian ini bertempat di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Hasil penelitian ini menunjukkan: pertama: Pendapat hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau terhadap isbat nikah yang diterima dan ditolak itu sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indoneisa. Akan tetapi, salah satu hakim menolak dengan alasan tidak ada kemaslahatan dari pernikahan tersebut. Kedua: Hukum yang mendasar bahwa isbat nikah bisa diterima dan juga bisa di tolak ialah terdapat pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yang mendasari tentang di tolaknya perkara itsbat nikah di pengadilan agama jika dari segi norma hukum dan pelaksanaannya tidak bisa memenuhi maka pengajuan perkara itsbat nikah di pengadilan agama di tolak.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 09 Aug 2021 03:38
Last Modified: 09 Aug 2021 03:38
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16894

Actions (login required)

View Item View Item