MUHAMMAD, NATSIR (2021) STUDI KOMPARATIF TENTANG KEDUDUKAN SAKSI DALAM CERAI TALAK MENURUT IBNU HAZM DAN ABŪ BAKAR JABIR AL-JAZAIRĪ. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (53kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (635kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (173kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (415kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (653kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (798kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (272kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (182kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh problematika komparatif dikalangan ulama mengenai kesaksian dalam talak, dan metode istinbath yang mereka gunakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbedaan pendapat antara Ibnu Hazm dan Abū Bakar Jabir Al-Jazairī tentang kedudukan saksi dalam talak, serta metode istinbath yang mereka gunakan mengenai permasalahan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini. Yaitu, penelitian pustaka (library reseach) yang bersifat deduktif komparatif, yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai bahan hukumnya, dan berusaha menggali persoalan Kedudukan saksi dalam talak. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai referensi, kemudian untuk memperoleh hasilnya digunakan analisis komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah pendapat Ibnu Hazm dan Abū Bakar Jabir Al-Jazairī dalam memutuskan kedudukan saksi dalam talak, yang mana Ibnu Hazm berpendapat bahwa wajib untuk menghadirkan saksi pada saat suami mengucapkan ikrar talak, sama halnya dengan rujuk, dan pernikahan. Sedangkan Abū Bakar Al-Jazairī Berpendapat bahwa saksi dalam talak itu sunnah atau diharuskan, karena menurut beliau persaksian adalah salah satu aturan syara’ yang harus dilakukan khususnya dalam masalah pernihakan. Dalil yang mereka gunakan dalam memutuskan kedudukan saksi adalah Al-quran surat at-Talāq ayat 2, mereka menggunakan dalil yang sama, namun keputusan mereka berbeda, karena pemahaman dalam menafsirkan ayat tersebut. Dalam memahami ayat tersebut Metode yang mereka gunakan adalah metode bayāni. Ibnu Hazm memandang bahwa saksi itu wajib, karena menurut beliau ayat tersebut mengandung makna ‘āmr (perintah), sedangkan menurut Abū Bakar Al-Jazairī memandang bahwa saksi itu sunnah atau diharuskan, karena dalam ayat tersebut beliau memandang makna ‘ām (umum). Munculnya perbedaan dalam menetapkan kedudukan saksi dalam talak disebabkan bagaimana cara mereka dalam memahami atau menafsirkan nash yang mereka gunakan dalam permasalahan ini.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 09 Aug 2021 04:05 |
Last Modified: | 09 Aug 2021 04:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16897 |
Actions (login required)
View Item |