EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

STUDI KOMPARATIF TENTANG KEDUDUKAN SAKSI DALAM CERAI TALAK MENURUT IBNU HAZM DAN ABŪ BAKAR JABIR AL-JAZAIRĪ

MUHAMMAD, NATSIR (2021) STUDI KOMPARATIF TENTANG KEDUDUKAN SAKSI DALAM CERAI TALAK MENURUT IBNU HAZM DAN ABŪ BAKAR JABIR AL-JAZAIRĪ. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (53kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (635kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (173kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (415kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (653kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (798kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (272kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (182kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh problematika komparatif dikalangan ulama mengenai kesaksian dalam talak, dan metode istinbath yang mereka gunakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbedaan pendapat antara Ibnu Hazm dan Abū Bakar Jabir Al-Jazairī tentang kedudukan saksi dalam talak, serta metode istinbath yang mereka gunakan mengenai permasalahan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini. Yaitu, penelitian pustaka (library reseach) yang bersifat deduktif komparatif, yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai bahan hukumnya, dan berusaha menggali persoalan Kedudukan saksi dalam talak. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai referensi, kemudian untuk memperoleh hasilnya digunakan analisis komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah pendapat Ibnu Hazm dan Abū Bakar Jabir Al-Jazairī dalam memutuskan kedudukan saksi dalam talak, yang mana Ibnu Hazm berpendapat bahwa wajib untuk menghadirkan saksi pada saat suami mengucapkan ikrar talak, sama halnya dengan rujuk, dan pernikahan. Sedangkan Abū Bakar Al-Jazairī Berpendapat bahwa saksi dalam talak itu sunnah atau diharuskan, karena menurut beliau persaksian adalah salah satu aturan syara’ yang harus dilakukan khususnya dalam masalah pernihakan. Dalil yang mereka gunakan dalam memutuskan kedudukan saksi adalah Al-quran surat at-Talāq ayat 2, mereka menggunakan dalil yang sama, namun keputusan mereka berbeda, karena pemahaman dalam menafsirkan ayat tersebut. Dalam memahami ayat tersebut Metode yang mereka gunakan adalah metode bayāni. Ibnu Hazm memandang bahwa saksi itu wajib, karena menurut beliau ayat tersebut mengandung makna ‘āmr (perintah), sedangkan menurut Abū Bakar Al-Jazairī memandang bahwa saksi itu sunnah atau diharuskan, karena dalam ayat tersebut beliau memandang makna ‘ām (umum). Munculnya perbedaan dalam menetapkan kedudukan saksi dalam talak disebabkan bagaimana cara mereka dalam memahami atau menafsirkan nash yang mereka gunakan dalam permasalahan ini.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 09 Aug 2021 04:05
Last Modified: 09 Aug 2021 04:05
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16897

Actions (login required)

View Item View Item