EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

STUDI KOMPARATIF ISTINBAT HUKUM ANTARA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB MALIKI TENTANG MENGAMBIL UPAH MENGAJAR ALQURAN

Oktalasari, Yunispita (2021) STUDI KOMPARATIF ISTINBAT HUKUM ANTARA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB MALIKI TENTANG MENGAMBIL UPAH MENGAJAR ALQURAN. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (43kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (394kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (795kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (819kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (769kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (248kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (250kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (885kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika dikalangan ulama mengenai hukum mengambil upah mengajar Al Quran dan metode istinbat yang digunakan. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki tentang mengambil Upah Mengajar AlQur’an serta mengetahui Dalil dan Metode Istinbat yang dipakai oleh Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka yang bersifat deskriftif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dan berusaha menggali persoalan upah mengajar Alquran, tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya di lakukan analisis perbandingan. Hasil penelitian ini adalah pemikiran Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki terkait hukum upah mengajar Alquran berbeda, Mazhab Maliki membolehkan karena termasuk pekerjaan yang mengandung unsur kebaikan, sehingga lebih utama dibandingkan dengan pekerjaan lain. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi melarang pengambilan upah mengajar Alquran ini karena pekerjaan tersebut merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim.dan memberikan seseorang untuk melakukan suatu kewajiban hukumnya tidak sah. Mengenai metode yang dipakai oleh keduanya berbeda. Mazhab Maliki menggunakan Hadis dan Amal Ahlul Madinah sedangkan Mazhab Hanafi menggunakan Hadis dan Ra’yu. Munculnya Ikhtilaf antara kedua ulama ini disebabkan karena perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 16 Aug 2021 00:49
Last Modified: 16 Aug 2021 00:49
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17032

Actions (login required)

View Item View Item