EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar (Studi Komparatif Antara Hukum Adat dan Hukum Islam)

Nasir, Muhammad (2021) Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar (Studi Komparatif Antara Hukum Adat dan Hukum Islam). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (80kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (78kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (629kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (351kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (384kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (207kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (379kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (145kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (213kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (832kB)

ABSTRAK

Bahilah ini merupakan tradisi hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan merasa bersalahnya orang yang tidak melaksanakan bahilah ini, secara agama tidak ada aturan yang menjelaskan secara detail terkait tradisi bahilah tersebut. Pada dasarnya mereka beranggapan kalau tidak mengerjakan bahilah ini dianggap tidak peduli terhadap si mayit sehingga menimbulkan sanksi. Jadi, kalau sudah ada sanksi maka itu dapat dikategorikan sebagai hukum adat. Apa yang menjadi penyebab mereka banyak yang melaksanakan atau mengerjakan bahilah dan faktor-faktor itulah yang ingin digali oleh si penulis karena yang ingin penulis lihat adalah mereka yang melaksanakan bahilah bukan mereka yang tidak melaksanakan bahilah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris. yaitu penelitian yang diperoleh penulis secara langsung ke lapangan untuk mengadakan wawancara terhadap para ulama atau tokoh masyarakat mengenai ketentuan hukum adat dan hukum Islam terhadap tradisi bahilah pada masyarakat Banjar, kemudian pendekatan penelitian yang digunakan dengan pendekatan perbandingan (comparative Approach), adalah untuk menemukan perbedaan antara hukum adat dan hukum Islam mengenai tradisi bahilah pada masyarakat Banjar. Hasil penelitian ini terdapat beberapa proses tradisi bahilah dengan membayar fidyah yaitu syarat-syarat sebelum melakukan bahilah pertama bahan yang digunakan adalah emas kedua orang yang melakukannya ketiga waktu pelaksanaannya. Pada pelaksanaannya pengumpulan emas yang dikumpulkan dengan cara berhutang emas kepada tetangga dengan kata-katanya berhutang, kepada seseorang yang mempunyai emas. Pelaksanaannya dilakukan apabila semua persyaratan sudah dikumpulkan. pandangan masyarakat terhadap tradisi bahilah boleh dilakukan dan harus di lestarikan serta fungsi kebudayaan tradisi bahilah membangun rasa peduli terhadap sesama masyarakat. Analisis penulis selama berada dilapangan, bahilah yang ditulis didalam kitab atau risalah berbeda dengan praktik yang ada dilapangan. Ini dibuktikan dengan adanya sistem hutang emas untuk menjadi alternatif pelaksanaan bahilah. kemudian emas tersebut bakal kembali lagi kepada pemiliknya tentu hal ini sangat berkebalikan dengan konsep islam. Dalam hukum adat wajib dalam hukum Islam tidak. Bahkan ada 4 faktor alasan masyarakat mengerjakan bahilah, faktor-faktor tersebut adalah karena ketidakmampuan dalam membayar fidyah yang terlalu banyak, karena ringan dan lebih mudah dikerjakan, fanatik terhadap ulama, kemudian untuk menolong al marhum melepaskan siksa dan beban dosa, atau setidaknya sebagai tindakan hati-hati kalau-kalau ibadahnya tidak diterima Allah swt. Kemudian dari segi definisivi memiliki sedikit persamaan antara hukum adat dan hukum Islam yaitu bertujuan untuk membantu si mayyit melepaskan siksa dan beban dosa. Di samping itu, sering juga untuk memenuhi wasiat si mayyit agar bila ia meninggal diadakan ritual bahilah untuk membayarkan fidyahnya. Sedangkan dari segi hukum, hukum adat lebih terkesan wajib untuk dikerjakan. Sedangkan di dalam islam Bahilah itu tidak wajib melainkan boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan tergantung keyakinan masing-masing. misalkan meyakini maka silahkan dikerjakan tetapi kalau tidak meyakini maka tidak perlu dikerjakan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 19 Aug 2021 05:11
Last Modified: 19 Aug 2021 05:11
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17084

Actions (login required)

View Item View Item