Purwanti, Heny (2021) , 2021, Praktik Sanda Tanah Sawah Di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (464kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (284kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (576kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (591kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (196kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (792kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (410kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (401kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan dilapangan tepatnya di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait praktik sanda tanah sawah yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemberi gadai, penerima gadai dan penyewa, sehingga hukum asal gadai yang mulanya dibolehkan menjadi bermasalah di masyarakat mengenai hukum kehalalan dan keharamannya, karena tanah sawah yang mulanya digadaikan oleh pihak A ke pihak B dengan akad gadai, kemudian disewakan kembali oleh pihak B, ke pihak C untuk meraih keuntungan, padahal barang gadai hukum asalnya tidak boleh dimanfaatkan. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui praktik sanda tanah sawah di Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, (2) mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Praktik Sanda Tanah Sawah di Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif, yang mana penulis langsung turun kelapangan untuk melakukan wawancara kepada pelaku praktik sanda tanah sawah. Hasil penelitian adalah (1) Pada praktik sanda tanah sawah di Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa ini sistem sanda yang terjadi di Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa ini adanya keterlibatan pihak ketiga yaitu si penyewa tanah. Si rahin yang menyandakan tanahnya tersebut sebagai jaminan kepada si murtahin saat peminjaman uang, kemudian si murtahin menyewakan kembali kepada pihak ketiga/penyewa untuk mendapatkan keuntungan dari hasil tanah tersebut. (2) Dalam perspektif hukum Islam sanda tanah sawah tersebut dalam akad gadai/sanda adalah termasuk dalam akad yang fasid (tidak terpenuhi syaratnya), kemudian setelah akad yang dilakukan dan dengan ditindaklanjuti, barang sandaan tersebut dimanfaatkan dengan cara menyewakan oleh pihak murtahin kepada pihak ke-3, maka praktik ini tidak diperbolehkan karena mengandung unsur Riba. Apalagi praktik sanda tanah sawah tersebut dilihat dari ma‟qud alaih (barang yang digadaikan), tidak sesuai dengan hukum islam, yang mana barang sanda tersebut berupa hutang. Seperti halnya dalam syarat sanda/gadai yang mana barang gadai tidak boleh ada tanggungan dengan pihak lain atau milik sempurna. Kemudian pihak murtahin, yang mana pihak murtahin ini mengambil manfaat dari tanah sawah tersebut yaitu dengan cara menyewakan kepada pihak ke-3 hal tersebut membuat adanya unsur riba dikarenakan murtahin mendapatkan hasil dari penyewaan tanah tersebut, sedangkan pihak rahin tidak mendapatkan apa-apa.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 05 Oct 2021 05:37 |
Last Modified: | 05 Oct 2021 05:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17304 |
Actions (login required)
View Item |