Rifa'i, Ahmad (2010) Pendapat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat Terhadap Hukum Online Marriage. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (56kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (108kB) | Preview |
ABSTRAK
Ahmad Rifa’ie, 2010, Pendapat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat Terhadap Hukum Online Marriage, Fakultas Syariah, Pembimbing (1) Dra. Wahidah, M.HI (II) Farihatni Mulyati, S.Ag. Penelitian ini mengambil topik mengenai “Pendapat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat Terhadap Hukum Online Marriage”, yang dilatarbelakangi karena belum adanya kepastian mengenai hukum Online marriage. Oleh sebab itu, penulis merasa perlu untuk mengetahuinya lebih jauh, bagaimana pendapat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat dalam menanggapi masalah ini, beserta alasan dan dalil yang mereka gunakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) terhadap pendapat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat tentang hukum online marriage yang bersifat study persuasif, yaitu melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pendapat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat yang berjumlah delapan orang. Untuk memperoleh data yang dimaksud, penulis menggunakan teknik wawancara. Kemudian dilakukan pengolahan data dengan teknik editing dan kategorisasi. Setelah data diperoleh, selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan adanya variasi pendapat dari Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat tentang hukum online marriage, enam orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat menyebutkan bahwa hukum online marriage adalah tidak sah, alasan yang mereka kemukakan adalah karena pada saat aqad nikah dilangsungkan orang yang menikahkan dan yang dinikahkan harus berhadap-hadapan (muhasabah), adapun dalil yang mereka gunakan adalah hadis Nabi Saw yang menyebutkan bahwa pernikahan harus dilaksanakan dengan cara wajhan bi wajhin (berhadap-hadapan), selanjutnya dua orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Banjarmasin Barat menyebutkan hukum online marriage adalah sah, alasan yang mereka kemukakan adalah karena dengan kecanggihan alat yang menggunakan sistem online yang dapat menimbulkan suara dan gambar disebut juga dengan muhasabah (berhadap-hadapan) dan jarak yang berjauhan tidak menjadi ukuran masalah untuk melangsungkan aqad nikah dan kita sebagai umat Islam harus dapat mengikuti perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi. Adapun dalil yang digunakan adalah qias yang menceritakan di zaman Nabi Saw, tatkala Nabi khutbah kemudian Nabi berteriak dan berkata “Sembunyilah di balik batu” dan jamaah yang mendengar akhirnya bersembunyi di balik batu. Kemudian Nabi Saw menjawab “Ku dengar dari jarak yang jauh ada yang berteriak meminta tolong kemudian ku berteriak sembunyilah di balik batu”, perumpamaan ini adalah suara yang didengar Nabi Saw saja bisa diterima Nabi. Tinjauan hukum Islam terhadap hukum pernikahan melalui online adalah tidak sah, karena menurut hukum Islam pada saat ijab qabul wali dan mempelai laki-laki harus satu majelis dan saling berhadap-hadapan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 04 Sep 2015 13:38 |
Last Modified: | 04 Sep 2015 13:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1736 |
Actions (login required)
View Item |