EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Studi Komparatif Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Pornografi dan PornoaksiP

Arianto, Budi (2008) Studi Komparatif Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Pornografi dan PornoaksiP. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (76kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (76kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan mengingat masalah pornografi dan pornoaksi sudah merebak di kalangan masyarakat dengan berbagai dampaknya, dan terjadi perbedaan versi dalam memahaminya, sementara aturan hukum belum begitu tegas mengatur dan mengatasinya. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah: bagaimana pornografi dan pornoaksi menurut Hukum Islam dan Hukum Postif, bagaimana perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap ponrografi dan pornoaksi, dan bagaimana solusi mengatasi masalah pornografi dan pornoaksi. Penelitian ini bersifat studi kepustakaan, dengan meneliti sejumlah buku yang berkenanan dengan tpik yang dibahas, baik buku-buku hukum maupun bahan pustaka lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pornografi dan pornoaksi (PP) dalam Hukum Islam ialah menampakkan aurat dan melakukan gerakan yang mengudnang nafsu syahwat di muka umum. Perilaku demikian diistilahkan dengan tabarruj, hukumnya haram dan pelakunya dapat dikenai hukuman ta’zir, yang jenis dan berat hukumannya tergantung oleh hakim yang mengadilinya. Pornografi dan pornoaksi dalam Hukum Positif ialah perbuatan merusak kesopanan atau susila di muka umum. Pornografi ada bentuk tulisan, lukisan, gambar, film dan sejenisnya yang merangsang nafsu seks. Sedangkan pornoaksi adalah cara berpakaian, gerakan atau perilaku yang mengundang syahwat di muka umum Perbuatan ini termasuk kejahatan susila. Pelakunya dikenakan hukuman yang bervariasi sesuai dengan ketentuan KUHP, RUU-KUHP dan RUU-APP, berupa penjara dan denda dengan jumlah tertentu. Solusi mengatasi masalah pornografi dan pornoaksi adalah dengan melengkapi aturan hukum dan melaksanakannya secara tegas dan konsisten, meningkatkan kesadaran beragama dengan melembagakan berpakaian sopan dan menutup aurat, menjaga budaya ketimuran yang sopan dan menolak budaya bebas yang datang dari luar, dan memberi batasan yang tegas antara seni dengan pornografi dan pornoaksi.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 04 Sep 2015 13:38
Last Modified: 04 Sep 2015 13:38
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1740

Actions (login required)

View Item View Item