MUNIR, MAHFUJATUN (2021) Pendapat Kepala KUA Di Kota Banjarmasin Tentang Pelaksanaan Tajdid Nikah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (22kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (938kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (397kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (519kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (740kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (313kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (619kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (185kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (404kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Terjadi perbedaan pendapat antara Kepala KUA di Kota Banjarmasin terkait dengan pelaksanaan tajdid nikah. Perbedaan tersebut adanya pelaku nikah siri yang ingin melegalkan nikah, sehingga ada beberapa KUA yang melaksanakan tajdid nikah dan ada yang tidak melaksanakan. Berdasarkan dengan berbagai pendapat atau pandangan. Adapun penulis ingin meneliti 1) Bagaimana pendapat kepala KUA di Kota Banjarmasin dalam pelaksanaan tajdid nikah? 2) Apa alasan dan dasar hukum kepala KUA di Kota Banjarmasin dalam pelaksanaan tajdid nikah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat kepala KUA Kota Banjarmasin dalam pelaksanaan tajdid nikah, serta alasan dan dasar hukum kepala KUA Kota Banjarmasin dalam pelaksanaan tajdid nikah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dilakukan dengan melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penulis langsung menemui para informan untuk mengumpulkan data yang diperlukan, penulis menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Berdasarkan dari hasil penelitian ini penulis melalui pendekatan sosiologi hukum dengan menggunakan analisis metode deskriftif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan adanya beberapa perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan tajdid nikah di KUA. Adapun KUA Banjarmasin barat tidak melaksanakan tajdid nikah dengan alasan tajdid nikah tidak diperuntukan bagi pernikahan siri. KUA Banjarmasin Tengah melaksanakan tajdid nikah dengan alasan jika adanya penolakkan dari sidang isbat nikah di Pengadilan Agama dan KUA Banjarmasin Selatan dan KUA Banjarmasin Timur melaksanakan tajdid nikah dengan alasan bagi nikah siri diharuskan mencatatkan nikah, perbedaannya KUA Banjarmasin Timur memiliki syarat bahwa nikahnya tidak boleh rusak dan dasar hukumnya KUA Banjarmasin Barat tidak menemukan secara signifikan, KUA Banjarmasin Tengah bepegang pada penolakan Pasal 7 ayat (3) poin e Kompilasi Hukum Islam bahwa isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama, KUA Banjarmasin Selatan dan KUA Banjarmasin Timur berpegang pada hadist.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 15 Nov 2021 00:38 |
Last Modified: | 15 Nov 2021 00:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17534 |
Actions (login required)
View Item |