Achmad, Armi (2021) Pendapat Kepala KUA Gambut, Ketua MUI Kabupaten Banjar Serta Pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Terhadap Wali. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (37kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (987kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (181kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (424kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (806kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (309kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (846kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (297kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (403kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Berangkat dari sebuah peristiwa adanya wali yang berbohong akan perwaliannya, Kepala KUA Kecamatan Gambut memiliki pandangan bahwa wali nikah dapat memiliki sifat fasik yang mempengaruhi keabsahan pernikahan. Hal ini menjadi ketertarikan penelitian untuk meneliti pendapat tokoh masyarakat yakni kepala KUA, MUI dan Pimpinan Pondok Pesantren terhadap tentang wali fasik. Adapun rumusan masalah penelitian 1) untuk mengetahui pendapat serta penyelesaian dari masalah tersebut tentang Wali Fasik. 2) untuk mengetahui alasan dan dasar hukum pendapat kepala KUA Gambut, MUI Kabupaten Banjar dan Pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Ulum terhadap Wali Fasik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat dari Kepala KUA Gambut MUI Kabupaten Banjar Serta Pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Terhadap Wali Fasik tersebut serta alasan-alasan yang mendasari tentang status pernikahan dalam keadaan fasik.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu dilakukan dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan (field research). Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Hasil penelitian menunjukan ada dua pandangan berbeda. Pertama, bahwa wali fasik akan mempengaruhi keabsahan sebuah pernikahan. Sesuai alasan dan dasar yang diberikan pendapat dari Kepala KUA Gambut dan MUI Kabupaten Banjar bahwa syarat wali nikah tidak terlepas dari adil dan juga tidak terpisah dari kefasikan. Kedua, wali fasik tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan sesuai alasan dan dasar pendapat dari Pimpinan Pondok Pesantren karena fasik tidak termasuk dalam syaratnya seorang wali, wali fasik tetap boleh menjadi wali dalam sebuah pernikahan tersebut karena tidak mengurangi syarat sah dalam pernikahan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 15 Nov 2021 00:38 |
Last Modified: | 15 Nov 2021 00:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17535 |
Actions (login required)
View Item |