Azizah, Maulana (2021) Praktik Jual Beli Buah Langsat di Pohon Secara Borongan di Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (200kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (670kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (80kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (477kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (329kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (101kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (361kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (6kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (146kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Jual beli buah langsat di pohon secara borongan di Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong dilakukan dalam jumlah perkebun dan atau perpohon. Masyarakat di Kelurahan Jangkung melakukan jual beli buah Langsat saat warna buah masih berwarna hijau atau masih mentah. Sehingga kendala yang dialami pemborong besar seperti faktor cuaca, adanya binatang bahkan ada pencuri. Adapun tujuan daripada penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli buah langsat di pohon secara borongan pada masyarakat di kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong serta faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat di Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong masih melakukan jual beli buah langsat di pohon secara borongan. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumenter. Setelah data terkumpul maka dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan praktik jual beli buah langsat di pohon secara borongan di Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu pemilik pohon dan pemborong dimana dalam 4 informan, ada 3 informan yang melakukan transaksi dimana buahnya masih dalam kondisi mentah sehingga buah tersebut mengandung unsur gharar dan 1 informan tidak selalu membeli dalam kondisi mentah tetapi juga bisa setengah matang ataupun telah matang semua, sehingga jual beli tersebut diperbolehkan karena buah langsat telah nampak kelayakkannya, sedangkan faktor dari praktik jual beli buah langsat di pohon secara borongan ialah praktiknya yang praktis, adanya kesibukkan, tidak ingin resikonya, mencari keuntungan serta kebutuhan hidup yang mendesak, dari tinjauan hukum Islam transaksi yang dilakukan oleh pelaku akad dimana dalam ijab dan qabul yang dikedepankan adalah kekeluargaan dan kepercayaan yang menujukkan sikap suka sama suka dan saling rela, sehingga telah sesuai dengan apa yang dianjurkan dalam al-Qur‟an dan as-Sunnah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 01 Dec 2021 02:02 |
Last Modified: | 01 Dec 2021 02:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17640 |
Actions (login required)
View Item |