Norhalimah, Norhalimah (2021) Praktik Jual Beli Perhiasan Emas tanpa Nota (Studi Kasus di Pasar Negara Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (29kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (861kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (6kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (561kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (634kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (26kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (460kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (9kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (238kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Latar belakang ini didasari dengan adanya aturan di dalam nota bahwa perhiasan emas yang dijual tanpa nota tidak akan diterima, tetapi nyatanya pihak toko tetap menerimanya. Hanya potongan biayanya yang berbeda dengan potongan biaya yang seharusnya, kemudian dalam proses pengecekan perhiasan emas tersebut masih sangat sederhana yaitu dengan uji gosok batu kemudian ditetesi air keras, namun pengujian emas tidak sesuai standar pengujian karena tidak ada jarum pembanding dalam melihat perubahan warna sehingga hasil yang didapat diragukan keakuratannya. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli perhiasan emas di Pasar Negara Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta tinjauan hukum Islam mengenai praktik jual beli perhiasan emas di Pasar Negara Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field reseach). Dengan data yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan kualitatif, yaitu peneliti melakukan penelitian dengan metode wawancara mendalam terhadap informan dengan mengacu kepada instrumen penggalian data/pedoman wawancara serta menggali data sambil melakukan observasi mendalam terhadap objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli perhiasan tanpa nota di Pasar Negara Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tetap dilakukan pihak toko karena mereka masih bisa menguji keaslian emas dengan metode yang biasa dilakukan di Pasar Negara, pihak toko juga menerima jual beli perhiasan emas tanpa nota dengan berbagai faktor. Untuk potongan harga jual perhiasan emas tanpa menggunakan nota akan berbeda dengan potongan harga menggunakan nota, hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan harga beli perhiasan emas dalam satuan gram. Dari 10 informan, ada 9 informan yang melakukan uji keaslian emas dengan batu uji emas serta zat kimia. Jual beli yang dilakukan oleh 9 informan ini telah memenuhi rukun dan syarat, sedangkan 1 informan melakukan uji keaslian emas dengan menyerahkannya kepada pihak lain dan dilakukan di luar toko, jaul beli yang dilakukan informan ini belum memenuhi rukun dan syarat karena rukun yang berkaitan dengan ijab dan kabul tidak dilakukan dalam satu majeli
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 01 Dec 2021 02:01 |
Last Modified: | 01 Dec 2021 02:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17641 |
Actions (login required)
View Item |