EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Persfektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Hermawati, Hermawati (2012) Sanksi Bagi Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Persfektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Tarbiyah dan Keguruan.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (290kB) | Preview

ABSTRAK

Hermawati. 2012. Sanksi Bagi Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Persfektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra.Hj.Wahidah, MHI (II) Patimatu Jahra, S.Ag, MSI. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya hubungan yang saling berkaitan antara pelaku usaha dengan konsumen yang saling berbeda kepentingan. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh laba dari hasil transaksi dengan konsumen, sedangkan kepentingan konsumen adalah memperoleh manfaat dari produk/barang yang di hasilkan oleh pelaku usaha. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur dan bacaan lainnya yang berhubungan dengan masalah sanksi bagi pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dengan menggali ketentuan yang ada di dalam hukum Positif dan Hukum Islam. Selanjutnya diolah dengan teknik editing dan kategorisasi, lalu dianalisis secara kualitatif. Masalah yang diteliti meliputi sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelaku usaha serta perbandingan sanksi dari dua analisis hukum, yaitu Hukum Positif dan Hukum Islam Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerugian terhadap konsumen termasuk kejahatan terhadap harta. Konsekuensi hukum kejahatan terhadap harta, kerugian yang diderita konsumen akibat barang cacat dan berbahaya dipersamakan dengan penipuan. Penipuan hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hukuman penipuan adalah ta’zir. Istilah ta’zir merupakan jenis hukuman yang dikenakan terhadap kejahatan yang belum mempunyai sanksi hukum yang terinci didalam Alquran maupun hadits. Sanksi ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada qadly/hakim. Sedangkan dalam Hukum Positif (KUHP) kerugian terhadap konsumen termasuk dalam bentuk kejahatan terhadap harta, jiwa dan benda, yang mana hukuman sanksinya berupa pidana penjara dengan ketentuan waktunya dari seumur hidup, dua puluh tahun, lima belas tahun, atau lima tahun sesuai dengan keadaan korban. Selain KUHP ada lagi Undang-undang yang dapat diberlakukan khususnya tindak pidana terhadap pelaku usaha yaitu berupa Undang-undang Perlindungan Konsumen. Sanksinya tidak hanya berupa sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi tambahan. Sumber hukum Islam ialah Alquran dan Hadits serta ijtihad ulama sedangkan hukum positif sumber hukumnya ialah Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ada persamaan dari kedua hukum yaitu, dalam hal unsur-unsur dijatuhkannya sanksi bagi pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, seperti dalam hukum Islam unsur yang pertama adanya nash yang melarang suatu perbuatan (Alquran), sedangkan dalam Hukum Positif adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, adanya si pelaku atau si pembuat yang dimintai pertanggung jawabannya (tidak sakit jiwa). Kemudian untuk unsur yang ketiga adanya suatu perbuatan, yang dimaksud dalam hal ini adalah perbuatan pengrugian. Kerugian terhadap konsumen tidak hanya merugikan perseorangan tetapi yang lebih dirugikan akibat perbuatan tersebut adalah masyarakat. Hukum Islam memandang aspek kemudharatan yang terkandung dalam tindakan kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha. Saran dari penelitian ini pemerintah harus lebih memperhatikan lagi mengenai peredaran produk di masyarakat serta substansi hukum diperbaiki dan pelaku usaha lebih mementingkan segi keamanan dan keselamatan konsumen akan produknya sesuai dengan standar produk yang layak edar

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 07 Sep 2015 11:27
Last Modified: 07 Sep 2015 11:27
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1765

Actions (login required)

View Item View Item