Rahmah, Siti (2021) Penolakan Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan Nomor: 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (86kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (629kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (6kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (376kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (421kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (473kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (8kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (155kB) |
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini diangkat dari putusan Pengadilan Agama Muara Bulian, yang menolak perkara dengan nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl tentang perkara pembatalan perkawinan karena menurut Majelis Hakim Pemohon tidak berhasil membuktikan dalilnya. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pertimbangan hukum dan analisis terhadap isi putusan nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan dan memberikan argumentasi terhadap pertimbangan dan isi putusan hakim mengenai perkara penolakan pembatalan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis (analytical approach). Melalui pendekatan ini penulis menganalisa putusan nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl. Penemuan dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan pembatalan perkawinan dalam perkara nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl adalah karena Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti P.2 yang berupa fotokopi surat kutipan akta nikah dianggap dapat diterima secara materiil, namun secara formil tidak dapat diterima karena fotokopi kutipan akta nikah tersebut tidak diberi materai dan tidak di-nazageling. Selain itu, adanya alat bukti saksi-saksi yang dihadarkan Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis Hakim meskipun telah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, dalam penilaian alat bukti oleh Majelis Hakim tersebut terdapat kekeliruan, karena waktu yang tertera pada kutipan akta nikah yang diajukan oleh Pemohon sebagai alat bukti P.1 adalah lebih dahulu dari pada waktu Pemohon dan Termohon melangsungkan perkawinan. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan ketentuan bahwa kutipan akta nikah dikeluarkan setelah terjadinya perkawinan. Adapun dalam alat bukti P.2 terdapat kejanggalan karena pencocokkan alat bukti surat dengan yang aslinya tetap dilakukan meskipun alat bukti tersebut belum diberi materai dan di-nazageling. Keterangan saksi-saksi juga tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam memeriksa perkara pembatalan perkawinan ini. Dengan ditolaknya permohonan Pemohon oleh Majelis Hakim, maka perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tetap dianggap sah secara hukum, meskipun dalam Islam perkawinan tersebut dinilai terlarang karena antara keduanya terdapat hubungan semenda sebagaimana yang tertuang dalam Q.S An-Nisa/4: 23. Dan sudah jelas tertulis pada Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan menjadi batal demi hukum apabila ada hubungan semenda antara suami isteri. Sehingga upaya hukum yang dapat dilakukan Pemohon adalah mengajukan banding
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Dec 2021 07:12 |
Last Modified: | 07 Dec 2021 07:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17684 |
Actions (login required)
View Item |