Zannah, Raudatul (2021) Praktik Jual Beli Daging Rusa Khas Kalimantan Di Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (71kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (226kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (526kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (577kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (243kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (919kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (123kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (235kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan di dalam Islam, selama tidak ada dalil-dalil yang melarang. Terkait hal tersebut di Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar ditemui adanya praktik jual beli daging rusa khas Kalimantan (minjangan) atau dengan nama lain rusa sambar (cervus unicolor) yang didapat dari hasil perburuan. Berdasarkan hal tersebut peneliti menemukan suatu permasalahan bahwa praktik terjadi bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor/ P.20/MENLHK/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dalam aturan tersebut rusa sambar termasuk dalam salah satu satwa yang dilindungi oleh Negara. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gambaran dan makna dari praktik jual beli daging rusa khas Kalimantan di Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, kemudian melihat bagaimana praktik tersebut ditinjau dari hukum Islam, hukum positifnya dan antropologi. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan antropologi. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa gambaran dari praktik ini adalah transaksi dilakukan secara langsung dan tunai oleh para pemburu, pengepul serta masyarakat setempat dengan akad “jual” dan “tukar”. Adapun makna dari praktik jual beli ini yang membuatnya masih terjadi adalah karena berburu dan memperjualbelikan daging rusa khas Kalimantan sudah menjadi hobi dan kebudayaan, karena peminat daging rusa yang semakin meningkat, kepercayaan kepada leluhur, dan karena kurangnya ketegasan dari pihak yang berwenang. Adapun tinjauan hukum Islam terkait praktik ini adalah termasuk dalam jual beli musawamah atau jual beli biasa dan termasuk pada jual beli fasid atau rusak yang mana rukun terpenuhi sedangkan syaratnya tidak terpenuhi karena daging rusa yang diperoleh dari perburuan liar dan terkait hukum jual beli ini menurut syara‟ adalah batal dan tidak sah. Selanjutnya jika ditinjau dari hukum positifnya maka sudah jelas praktik jual beli ini merupakan suatu pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Dec 2021 07:16 |
Last Modified: | 07 Dec 2021 07:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17686 |
Actions (login required)
View Item |