EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Di Kabupaten Kotawaringin Barat Terhadap Perkawinan Laki-Laki Dalam Masa Idah Talak Raj’i

Abidin, Zainal (2021) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Di Kabupaten Kotawaringin Barat Terhadap Perkawinan Laki-Laki Dalam Masa Idah Talak Raj’i. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (248kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (797kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (414kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (749kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (812kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (324kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (776kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (316kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (416kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini adalah tentang adanya hukum perkawinan yang bertolak belakang antara hukum Islam dan hukum perkawinan yang tertuang di UndangUndang Indonesia. Khususnya ketika seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya, kemudian ia menikah dengan wanita lain pada saat masa idah istrinya yang terdahulu belum habis hal ini sah-sah saja baik dalam hukum perkawinan agama Islam dan hukum positif. Tidak ada larangan seorang laki-laki menikah kembali setelah bercerai dengan wanita lain jika syarat-syarat pernikahan mampu untuk dia penuhi. Kemudian menjadi pertanyaan besar jika si laki-laki tersebut ingin kembali rujuk bersama istri lamanya yang masih dalam masa idah, sedangkan ia telah menikah dengan perempuan lain disaat masa idah istri sebelumnya masih berlangsung. Otomatis akan terjadi poligami karena masih terdapat hak bagi seorang laki-laki yang ingin kembali rujuk setelah cerai pada talak raj‟i. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pandangan, dasar hukum dan alasan Kepala Kantor Urusan Agama di Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap perkawinan laki-laki dalam masa idah talak raj‟i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan pendekatan metode kualitatif deskriptif, yaitu berusaha untuk menggambarkan berdasarkna apa yang ada di lapangan dan berdasarkan data-data hasil wawancara dengan responden, maupun dari pihak lainnya yang terkait serta menganalisis data-data tersebut. Hasil wawancara peneliti dengan enam orang Kepala Kantor Urusan Agama di Kabupaten Kotawaringin Barat menemukan perbedaan pendapat di antara keenam informan tersebut. Lima orang informan menyatakan sah/membolehkan pernikahan laki-laki dalam masa idah talak raj‟i yaitu Kepala KUA Kecamatan Arut Selatan, Kumai, Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Kotawiringin Lama, sedangkan yang menyatakan tidak boleh adalah Kepala KUA Kecamatan Arut Utara.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 08 Dec 2021 00:33
Last Modified: 08 Dec 2021 00:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17699

Actions (login required)

View Item View Item