Alim, Muhammad Nur (2021) Interpretasi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang 1 Tahun 1974 Tentang Izin Poligami yang Istri/istri-istri tidak mungkin diminta Persetujuan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (109kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (711kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (162kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (368kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (504kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (502kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (230kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (167kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya suatu kekaburan hukum pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai tidak diperlukannya persetujuan dari seorang istri/istri-istri yang dianggap oleh Undang-Undang menjadi pihak yang tidak mungkin dimintai persetujuan. Padahal seharusnya persetujuan dari istri itu menjadi syarat kumulatif yang harus dipenuhi suami ketika ingin mengajukan permohonan izin poligami. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penafsiran yang terdapat pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ”istri/istri-istri tidak mungkin diminta persetujuan” dan mengetahui bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap interpretasi pasal izin poligami yang istri-istri tidak mungkin diminta persetujuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bersifat perspektif dan menggunakan pendekatan analisis (Analytical Approach). Dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, diolah dengan cara sistematis dan logis kemudian dianalisis menggunakan analisis perspektif berdasarkan aturan hukum yang berlaku Hasil dari penelitian ini adalah penafsiran Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana mengemukakan bagaimana kondisi istri/istri-istri yang tidak mungkin dimintai persetujuan. Setelah dianalisis menurut metode-metode penafsiran hukum, sehingga diperoleh bahwa kalimat istri tidak mungkin diminta persetujuan dipahami dengan istri/istri-istri tidak bisa dimintai persetujuan. Mengenai kondisi istrinya maka diperoleh bahwa istri/istriistri yang tidak bisa dimintai persetujuan ialah orang-orang yang berkeadaan seperti orang yang tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian (sakit jiwa atau dungu dan mata gelap). Terhadap tinjauan hukum Islam maka kondisi-kondisi istri yang tidak bisa diminta persetujuan sesuai dengan maslahah yang dikemukakan oleh Imam Al-Ghazali yang dikategorikan ke dalam maslahah daruriyah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 28 Dec 2021 02:45 |
Last Modified: | 28 Dec 2021 02:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17804 |
Actions (login required)
View Item |