Janah, Nur (2022) PEMBATALAN PERKAWINAN SETELAH KEMATIAN SUAMI (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (62kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (190kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (5kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (192kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (218kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (250kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (6kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (92kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kejelasan aturan atas permasalahan pembatalan perkawinan yang diajukan setelah kematian salah satu pasangan, yaitu melalui SEMA No. 2 Tahun 2019. Namun terdapat perbedaan implementasi antara peraturan tersebut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd. Dalam peraturan SEMA No. 2 Tahun 2019 huruf (e) menyatakan jika perkawinan yang akan dibatalkan telah putus maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan putusan PTA Samarinda tetap mengabulkan gugatan Pembanding. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan setelah kematian suami dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd. (2) Untuk mengetahui putusan hakim dalam perkara pembatalan perkawinan setelah kematian suami dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen dan studi pustaka. Hasil temuan dan analisis penelitian ini ialah (1) Pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding ialah menyatakan bahwa gugatan Pembanding tidaklah daluwarsa, sehingga membatalkan perkawinan yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa menurut penulis hal itu tidak sejalan dengan ketentuan SEMA No. 2 Tahun 2019 huruf (e). (2) Putusan Hakim dalam perkara ini ialah mengabulkan gugatan Pembanding serta membatalkan perkawinan antara Terbanding dengan almarhum suami Pembanding. Bahwa menurut penulis putusan tersebut adalah tidak tepat karena keliru dalam pertimbangan hukumnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 24 Jan 2022 23:41 |
Last Modified: | 24 Jan 2022 23:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18020 |
Actions (login required)
View Item |