EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PEMBATALAN PERKAWINAN SETELAH KEMATIAN SUAMI (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd)

Janah, Nur (2022) PEMBATALAN PERKAWINAN SETELAH KEMATIAN SUAMI (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (62kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (190kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (5kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (192kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (218kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (250kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (6kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (92kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kejelasan aturan atas permasalahan pembatalan perkawinan yang diajukan setelah kematian salah satu pasangan, yaitu melalui SEMA No. 2 Tahun 2019. Namun terdapat perbedaan implementasi antara peraturan tersebut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd. Dalam peraturan SEMA No. 2 Tahun 2019 huruf (e) menyatakan jika perkawinan yang akan dibatalkan telah putus maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan putusan PTA Samarinda tetap mengabulkan gugatan Pembanding. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan setelah kematian suami dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd. (2) Untuk mengetahui putusan hakim dalam perkara pembatalan perkawinan setelah kematian suami dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen dan studi pustaka. Hasil temuan dan analisis penelitian ini ialah (1) Pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding ialah menyatakan bahwa gugatan Pembanding tidaklah daluwarsa, sehingga membatalkan perkawinan yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa menurut penulis hal itu tidak sejalan dengan ketentuan SEMA No. 2 Tahun 2019 huruf (e). (2) Putusan Hakim dalam perkara ini ialah mengabulkan gugatan Pembanding serta membatalkan perkawinan antara Terbanding dengan almarhum suami Pembanding. Bahwa menurut penulis putusan tersebut adalah tidak tepat karena keliru dalam pertimbangan hukumnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 24 Jan 2022 23:41
Last Modified: 24 Jan 2022 23:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18020

Actions (login required)

View Item View Item