Rahmah, Nisa Aulia (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 3 TAHUN 2010 TERKAIT LARANGAN MEMBERI KEPADA PENGEMIS DAN GELANDANGAN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .pdf Download (98kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (159kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (731kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (809kB) |
|
Text
BAB III .pdf Download (478kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (617kB) |
|
Text
BAB V .pdf Download (159kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (46kB) |
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Berangkat dari Hukum Islam yang mana anjuran memberi kepada mereka yang membutuhkan adalah sebuah anjuran dan mendapat ganjaran pahala, dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 malah memuat larangan untuk memberi kepada pengemis dan gelandangan, yang mana diketahui para pengemis ini pula adalah orang yang membutuhkan bantuan dari orang lain. Adapun rumusan penelitian ialah apa yang melatarbelakangi pemerintah membuat Perda Nomor 3 Tahun 2010 terkait larangan memberi kepada pengemis dan gelandangan tersebut serta bagaimana Islam dalam melihat Perda tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa yang melatar belakangi dibentuknya Perda Nomor 3 Tahun 2010 terkait larangan memberi kepada pengemis dan gelandangan dan untuk mengetahui relevansi Hukum Islam dengan Perda Nomor 3 Tahun 2010 terkait larangan memberi kepada pengemis dan gelandangan Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data yang diperlukan terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang melatar belakangi dibentuknya peraturan terkait larangan memberi kepada pengemis dan gelandangan adalah untuk menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta menghindari kemacetan dan kecelakaan untuk melindungi para pengendara. Dalam hukum Islam sendiri terkait larangan memberi kepada pengemis ini tidaklah bertentangan, karena kita diperintahkan untuk memberi kepada mereka yang memelihara dirinya dari sifat meminta-minta, sedangkan peminta-minta yang ada dijalanan umum tidaklah menjaga dan memelihara dirinya dari sifat meminta-minta, terlebih mereka meminta-minta dengan cara memaksa dan untuk memperkaya diri mereka sendiri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 26 Jan 2022 03:52 |
Last Modified: | 26 Jan 2022 03:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18071 |
Actions (login required)
View Item |