Sari, Riyan Novita (2022) Pertimbangan Hakim Terhadap Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam PILKADA (Studi Putusan Nomor288/PID.SUS/2020/PN.Bln. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (278kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (337kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (661kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (597kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (483kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (41kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (346kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (13MB) |
ABSTRAK
Berangkat dari 2 Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 272/PID.SUS/2020/PN.Bln dan Nomor 288/PID.SUS/2020/PN.Bln, bahwa dua Kepala Desa telah melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah. Pada pertimbangannya majelis menyatakan bahwa 2 Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan netralitas Kepala Desa, akan tetapi majelis memberikan amar bahwa salah satu Terdakwa di pidana 3 bulan penjara sedangkan Terdakwa lainnya tidak perlu menjalani masa hukuman disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Hal inilah yang menjadi permasalahan menurut penulis untuk dapat meneliti pertimbangan hakim tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini ialah pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 288/PID.SUS/2020/PN.Bln jika dilihat dari konsep negara hukum dan demokrasi. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim pada putusan tersebut jika ditinjau dari aspek negara hukum dan juga demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan. Bahan hukum yang digunakan ialah Putusan Nomor288/PID.SUS/2020/PN.Bln sebagai bahan hukum utama. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi pustaka dan juga studi dokumen. Analisa bahan hukum menggunakan deskriptif dengan menyandingkan bahan hukum dan dianalisis berdasarkan teori negara hukum dan demokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Majelis Hakim pada beberapa pertimbangan telah tepat menentukan hukum, akan tetapi dalam beberapa pertimbangannya majelis nampak keliru dalam mempertimbangkan hukum. pertimbangan majelis kurang mencerminkan konsep negara hukum karena jelas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa sedangkan majelis memberikan amar bahwa Terdakwa tidak perlu menjalani masa hukuman disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Disamping itu majelis ternyata kurang mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum bahwa Terdakwa menyatakan dengan jelas dirinya bergabung dengan salah satu pasangan calon dan menantang untuk dapat diproses hukum. Pertimbangan hukum Majelis Hakim juga dinilai kurang mencerminkan konsep demokrasi di Indonesia. pelanggaran yang dilakukan terdakwa pada dasarnya telah mencederai asas-asas dalam pemilihan umum khususnya asas rahasia dan juga adil.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 28 Jan 2022 03:19 |
Last Modified: | 28 Jan 2022 03:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18128 |
Actions (login required)
View Item |