Fauziah, Raudatul (2022) Praktik Jual Beli Online (Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (335kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (240kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (713kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (867kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (250kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (695kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (243kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (462kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (243kB) |
ABSTRAK
Latar belakang penelitian ini dilandasi dengan adanya praktik jual beli online dengan menawarkan barang yang belum dimiliki oleh penjual di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru. Hadis yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam menyebutkan bahwa menjual barang yang belum dimiliki tidak diperbolehkan. Selain itu, jual beli online sering terjadi permasalahan seperti keterlambatan penyediaan barang oleh penjual, barang yang dipesan tidak sesuai dengan postingan penjual, dan sering terjadi pembatalan sepihak oleh pembeli. Berdasarkan Q.S. al-Maidah/5:1 menyebutkan bahwa orang-orang yang beriman harus memenuhi akad-akad yang dibuat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli online di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru dan tinjauan Hukum Islam terhadap praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli online di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru dalam praktiknya penjual menawarkan barang dagangan yang belum dimiliki melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook. Ketika ada yang memesan kepadanya barulah barang yang ditawarkan tersebut dipesan oleh penjual melalui marketplace seperti Shopee, Lazada dan Tokopedia. Terkait tinjauan hukum Islam dalam praktik jual beli online tersebut maka jual belinya dilarang dan jual beli tersebut menjadi gharar (ada unsur ketidakjelasan) karena barang yang ditawarkan belum dimiliki. Jual beli dengan sistem pesanan oleh penjual di marketplace dengan pembayaran yang dilakukan dimuka atau diawal dikategorikan dalam jual beli salam. Praktik jual beli online yang dilakukan oleh penjual, mengenai rukun dalam jual beli telah memenuhi rukun dalam Islam, akan tetapi mengenai syarat jual belinya, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Bahkan pada praktik jual beli yang dilakukan oleh informan 2 terdapat syarat tertentu yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 31 Jan 2022 06:32 |
Last Modified: | 31 Jan 2022 06:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18198 |
Actions (login required)
View Item |