Parahdina, Soraya (2022) Mediasi Perkara Waris Di Pengadilan Tinggi Agama (Analisis Putusan Sela dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2019/PTA.Bjm). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (295kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (249kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (990kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (391kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (855kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (370kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (481kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (11MB) |
ABSTRAK
Hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi telah melanggar ketentuan peraturan terkait mediasi. Apabila diajukan upaya hukum maka pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan proses mediasi. Penulis menemukan sebuah Putusan Sela Nomor 52/Pdt.G/2019/PTA.Bjm yang memerintahkan Pengadilan Agama Tanjung untuk melakukan mediasi ulang dengan dasar pertimbangan bahwa mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama Tanjung sebanyak dua kali dirasa belum optimal dan dianggap telah melakukan pelanggaran. Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis tertarik untuk meneliti masalah ini. Fokus penelitian ini bertujuan mengungkap bagaimana pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan Sela dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 52/Pdt.G/2019/PTA.Bjm terkait mediasi perkara waris. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen, studi pustaka dan studi literatur. Bahan hukum diolah dengan cara menyeleksi, mengklasifikasi dan menyusun bahan hukum secara sistematis. Penulis menemukan beberapa poin penting dari dasar pertimbangan dan putusan dalam Putusan Sela dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 52/Pdt.G/2019/PTA.Bjm. Ada dua persoalan pada dasar pertimbangan putusan sela yakni pengadilan tingkat pertama tidak sungguh-sungguh memberdayakan perdamaian dan tidak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melanjutkan proses mediasi. Dasar pertimbangan hakim dalam masalah ini sangat sumir, dangkal serta tidak cukup pertimbangan. Kedua, dasar pertimbangan pada putusan pengadilan tinggi agama membahas tiga permasalahan yakni tidak tercantum hasil mediasi ulang, ada perbedaan pendapat terkait alat bukti dan ada kata tidak mutlak kalah mutlak menang. Seharusnya hasil mediasi ulang termuat dalam dasar pertimbangan dan kalimat yang ditampilkan tidak boleh multitafsir. Ketiga, lahirnya putusan sela bertentangan dengan norma yang ada pada Pasal (3) Ayat (3) dan (4). Keempat, panjar biaya perkara ditanggung secara renteng oleh para pihak, kalimat ini seolah-olah terjadi sebuah perdamaian yang memiliki relevansi dengan kata tidak mutlak kalah mutlak menang. Padahal berdasarkan kriteria isi putusan, putusan ini adalah putusan konvensional.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:19 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18294 |
Actions (login required)
View Item |