Rahmi, Fadlia (2022) Pendapat Hukum Ulama Banjarmasin Tentang Kewajiban Nafkah Terhadap Keluarga Bagi Suami Berstatus Narapidana. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (84kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (637kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (63kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (464kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (537kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (265kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (562kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (158kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (233kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (978kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari banyaknya para laki-laki yang berstatus narapidana di Kota Banjarmasin. Dengan keadaan ini maka akan berdampak pada rumah tangga seperti kurangnya pemberian nafkah keluarganya. Berdasarkan hukum Islam nafkah keluarga hukumnya wajib bagi suami sebagai tulang punggung keluarga. Mengenai hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui lebih dalam bagaimana implementasi kewajiban nafkah oleh suami narapidana berdasarkan pendapat ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat serta dasar hukum ulama mengenai pemenuhan kewajiban nafkah keluarga bagi suami yang berstatus narapidana. Penelitian ini penelitian hukum empiris, data penelitian adalah kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Banjarmasin dengan subjek penelitian adalah lima anggota MUI Kota Banjarmasin dan untuk objek penelitian adalah kewajiban nafkah suami yang berstatus narapidana. Pengumpulkan data menggunakan teknik wawancara. Teknik pengolahan data melalui proses editing, deskripsi dan matrik. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan mengarah pada landasan teori. Berdasarkan hasil wawancara mengenai pendapat ulama (1) Nafkah tetap wajib. (2) Suami narapidana yang tidak memiliki penghasilan masih mempunyai kemampuan yaitu berhutang. Namun, pendapat lain menyatakan suami yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dinilai tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Hasil analisis menjelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah adalah tanggung jawab seorang suami, namun dalam kondisi suami terpidana ada keringanan dalam pengimplementasian kewajiban nafkah tersebut seperti melakukan hutang, menjual harta peninggalan dan bisa juga kewajiban nafkah tersebut gugur karena status suami narapidana. Secara umum persepsi anggota MUI Kota Banjarmasin mengemukakan bahwa nafkah suami narapidana tetap wajib dijalankan karena suami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan suami berdasarkan Q.S. AlBaqarah/2 : 233. Laki-laki terlahir sebagai pemimpin untuk keluarganya sehingga nafkah menjadi tanggung jawab yang tidak bisa hilang dengan status narapidana berdasarkan Q.S.An-Nisa/4 : 34. Namun, disisi lain hukum Islam merupakan hukum yang tidak memberatkan umat muslim. Kondisi sulit suami narapidana yang sedang menjalankan hukuman dari pemerintah maka hal ini dapat menghadirkan kemudahan dan keringanan yaitu hukum rukhsāh yang menggugurkan kewajiban nafkah suami narapidana.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:18 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:18 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18295 |
Actions (login required)
View Item |