Hasanah, Uswatun (2022) Pendapat Masyarakat Di Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu Tentang Wali Hakim. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (172kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (184kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (723kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (885kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (340kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (850kB) |
|
Text
BAB V .pdf Download (296kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (514kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebgai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib, adhal atau enggan. Akan tetapi, yang terjadi di Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang wali hakim serta fungsi dan sebab menjadi wali hakim sehingga banyak terjadi kesalahan dalam penentuan perpindahan dari wali nasab ke wali hakim. Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat masyarakat tentang wali hakim di Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif. Melalui teknik analisis deskriptif kualitatif menemukan fakta bahwa pendapat masyarakat mengenai wali hakim yaitu wali pengganti dari wali nasab yang menikahkan calon pengantin jika walinya meninggal dunia atau berhalangan untuk hadir. Sedangkan mengenai siapa yang boleh menjadi wali hakim, masyarakat berbeda pendapat di antaranya: Data I orang yang bisa menjadi perwakilan yaitu Kepala KUA, tokoh masyarakat, dan paman dari pihak ayah. Data II wali hakim bisa dilakukan oleh Kepala KUA atau dari pihak kiai atau tokoh masyarakat yang berdiam diri di tempat atau desa tersebut. Dan Data III yang boleh menjadi wali hakim yaitu kepala KUA dan tokoh agama kampung yang dipercaya seperti ustadz dan kiai. Adapun Kesimpulan dari pendapat masyarakat tentang wali hakim yaitu kurangnya pendidikan formal keislaman dan masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi dari pihak yang berwenang.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:16 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18296 |
Actions (login required)
View Item |