Syadilah, Alwan (2022) Pemahaman Pihak Tergugat Terhadap Kehadiran di Persidangan Pengadilan Agama (Studi Kasus di PA Martapura). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (411kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (217kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (579kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (690kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (339kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (653kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (319kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (445kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
. 2021.. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) H. Bahran, S.H, M.H. (II) H. Rahmat Fadillah, S.HI, M.HI. Kata Kunci: Pemahaman, Tergugat, Kehadiran Persidangan Banyaknya jumlah putusan verstek di Pengadilan Agama Martapura khususnya perkara perceraian menjadi permasalahan tersendiri bagi pihak Pengadilan Agama. Pasalnya sebanyak 591 perkara diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama Martapura pada tahun 2020. Angka ini menjadi perhatian untuk meneliti pemahaman pihak tergugat mengapa tidak ingin berhadir pada saat persidangan di Pengadilan Agama Martapura. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pemahaman para pihak terkait kehadiran di persidangan dan juga faktor yang mempengaruhi tingginya angka verstek di Pengadilan Agama Martapura. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Subjek penelitian yakni pihak tergugat yang berperkara di Pengadilan Agama Martapura serta objek penelitian terkait dengan pemahaman pihak tergugat terhadap kehadiran di persidangan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Adapun data dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman pihak tergugat terhadap kehadiran di persidangan Pengadilan Agama Martapura masih sangat kurang dan minim. Pasalnya hampir seluruh informan tidak mengetahui dan tidak memahami terkait dengan kehadiran di persidangan, banyak informan pula yang menjelaskan bahwa kehadiran di persidangan bukan merupakan suatu hal yang penting. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya putusan verstek di Pengadilan Agama Martapura. Pertama, ketidaktahuan akan persidangan sehingga pihak tergugat tidak mengetahui apakah harus hadir atau tidak. Kedua, tidak ingin hadir di persidangan karena pihak tergugat merasa bahwa hadir di persidangan tidaklah wajib. Ketiga, kesibukan akan pekerjaan menjadikan pihak tergugat tidak bisa hadir. Keempat, karena adanya rasa tidak ingin bertemu dengan pasangan menjadikan para pihak tergugat memilih untuk lebih baik tidak berhadir. Pemahaman dan faktor tersebut nampak kurang rasional karena justru tanpa kehadiran para pihak perkara akan diputus secara verstek dan berkibat hukum tanpa pengetahuan tergugat. Selain itu Islam telah mengajarkan bahwa setiap permasalahan dalam keluarga diselesaikan melalui perdamaian sebagaimana Q.S. An-Nisa/4: 35, oleh karena itu jika para pihak tidak hadir maka perdamaian tidak dapat terwujud melalui mekanisme mediasi di pengadilan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:11 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18304 |
Actions (login required)
View Item |