Fahmi, Muhammad Hafizh (2022) Pelaksanaan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menangani Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pada Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan 2020. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (500kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (90kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (378kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (432kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (103kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (440kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (90kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (275kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. dimana KPU Kabupaten/Kota secara hukum memiliki kewenangan dalam menerima, memeriksa hingga memutus pelanggaran kode etik badan ad hoc di wilayah kerjanya. KPU Kota Banjarmasin telah menerima laporan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan melakukan keberpihakan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan KPU Kota Banjarmasin melalui proses penyelesaian secara hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan ad hoc, serta kendala dalam proses penyelesaian pelanggaran kode etik yang dialami oleh KPU Kota Banjarmasin Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi terkait proses penyelesaian hukumnya. Sifat penelitian ini adalah deskriftip kualitatif, data yang dikumpulkan berupa wawancara dan studi dokumentasi bertujuan untuk menggambarkan seputar permasalahan yang diteliti. Kemudian diolah melalui proses pemeriksaan data, penyajian data, dan analisis data yang bertujuan untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Banjarmasin dalam menyelesaikan pelanggaran kode etik salah satu anggota PPS Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan telah dilaksanakan dengan baik dengan beberapa tahapan didalamnya, tahapan pertama yaitu penerimaan kasus, kedua membentuk Tim Pemeriksa, ketiga proses pemeriksaan klarifikasi oleh Tim Pemeriksa kemudian dilanjutkan membuat hasil kesimpulan dari pemeriksaan dilanjutkan dengan membuat hasil pemeriksaan, dan yang terakhir adalah memberikan putusan kepada terlapor yang telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu melalui rapat pleno. Selanjutnya kendala yang dialami oleh KPU Kota Banjarmasin ada beberapa hal, yang pertama tidak berhadirnya terlapor saat proses pemeriksaan sehingga KPU Kota Banjarmasin kesulitan dalam mengambil keputusan, kemudian KPU Kota Banjarmasin masih belum terbiasa dengan kewenangan ini, dan yang terakhir dituntut harus cepat dalam menyelesaikan pelanggaran sedangkan belum ada KPU Kabupaten/Kota yang mampu menyelesaikan pelanggaran kode etik badan ad hoc dengan cepat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:10 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:10 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18305 |
Actions (login required)
View Item |