Wardah, Norma (2022) STUDI ANALISIS KETENTUAN PEMBATASAN HIBAH DALAM PASAL 210 KHI. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (249kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (336kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (631kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (640kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (357kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (460kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (226kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (445kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentaun pembatasan hibah dalam KHI, sedangkan dalam al-Qur’an maupun Hadits serta kitab fikih tidak ditemukannya adanya batasan hibah itu melainkan wasiat yang dibatasai, Lalu disinilah memunculkan pertanyaan, Bagaimana kalau seseorang ingin menghibahkan seluruh hartanya kepada orang lain ataupun kepada saudaranya sendiri untuk dapat mengelolakan harta penghibah tersebut? Apakah jika terjadi penghibahan seluruh harta itu dalam hukum Islam membolehkan atau tidak membolehkan. Dan apa pandangan hukum Islam tentang hal tersebut. Dan Apa Faktor Penyebab Adanya Pembatasan Hibah Dalam Pasal 210 KHI? Tujuan Penelitian ini adalah (I) Untuk Mengetahui Faktor Penyebab Adanya Pembatasan Hibah Dalam Pasal 210 KHI. (II) Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Islam Terhadap Pasal 210 Terkait Pembatasan Hibah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum, bahan hukum yang terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis (analytical approach), yaitu pendekatan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional dan untuk mensinkronkan hukum. Hasil penelitian adalah (I) Pembatasan hibah dalam pasal 210 KHI yakni 1/3 harta itu disamakan dengan wasiat. Berarti 1/3 harta hibah adalah mengqiyas pada wasiat. Pemahaman ini dari kalangan para ulama, yakni seseorang yang ingin menghibahkan hartanya harus ada pembatasannya, walaupun dalam nash tidak dijelaskan secara tertulis. Namun, pembatasan hibah dalam pasal 210 KHI ini merujuk pada ketentuan wasiat karena memiliki kesamaan sifat, Hibah 1/3 harta juga dapat dikaitkan dengan kemaslahatan, dipikirkan secara akal bahwa apabila seseorang menghibahkan semua hartanya, maka itu akan berakibat pada ahli waris dan juga dapat berakibat ada pemilik harta itu sendiri. (II) Pembatasan hibah didasari untuk menjaga hak-hak ahli waris, apabila seseorang menghibahkan seluruh hartanya maka sama dengan menghilangkan hak-hak ahli waris untuk mendapat warisan. Walaupun harta yang akan di hibahkan adalah milik penghibah sendiri yang mana ia bebas untuk menggunakan harta untuk apa saja. Namun, ketika ia menghibahkan seluruh hartanya maka dapat berakibat ia tidak memiliki harta lagi dan juga berakibat pada ahli waris tidak mendapatkan warisan. Hal ini lah yang dapat membuat perselisihan dalam keluarga, maka untuk kemaslahatan hal tersebut harus dihindari.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:09 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18306 |
Actions (login required)
View Item |