Hakim, Muhammad Nor (2022) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA TERHADAP PENERAPAN KMA/032/SK/IV/2006 TENTANG PENETAPAN HARTA BERSAMA DALAM IZIN POLIGAMI. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (361kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (54kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (770kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (844kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (64kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (412kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (171kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (283kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernyataan hakim yang memperbolehkan pengajuan permohonan izin poligami yang tidak disertai dengan permohonan penetapan harta bersama, namun harus dilakukan sebuah perbaikan sebelum jawaban termohon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim mengenai KMA/032/SK/IV/2006 tentang penetapan harta bersama dalam izin poligami dan penerapannya oleh hakim. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap informan yang berlokasi di Pengadilan Agama Samarinda. Data yang digali dalam penelitian ini adalah jawaban dari pertanyaan yang penulis berikan kepada pihak terkait, sedangkan sumber data dalam penelitian ini adalah hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Agama. Hasil dari peneltian ini adalah bahwa 2 orang dari 4 orang hakim sepakat tentang penetapan harta bersama dalam izin poligami sudah sesuai dengan KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan buku II, pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama itu sendiri, yaitu bila mengajukan permohonan izin poligami wajib pula untuk memohonkan penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya, kemudian jika suami tidak mengajukan permohonan penetapan izin poligami istri dapat mengajukan rekonvensi, dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang di gabungkan dengan permohonan izin poligami dan istri tidak mengajukan rekonvensi maka permohonan izin poligaminya tidak dapat diterima. Namun ada 2 orang hakim yang beberapa hal yang kurang sesuai dengan KMA/032/SK/IV/2006 tentang penetapan harta bersama, yaitu 1. Jika tidak memohonkan penetapan harta bersama pada permohonan izin poligaminya dan terbukti pemohon dan istri sebelumnya tidak memiliki harta bersama maka tetap akan diterima permohonan izin poligaminya. 2. Jika pemohon tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama dalam izin poligami maka keputusan diterima atau tidak dikembalikan lagi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 11 Feb 2022 01:02 |
Last Modified: | 11 Feb 2022 01:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18378 |
Actions (login required)
View Item |