EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA MARTAPURA TENTANG MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT

Akhmad, Akhmad (2022) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA MARTAPURA TENTANG MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (76kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (425kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (294kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (346kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (115kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (272kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (163kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (171kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam Putusan perkara cerai gugat, padahal menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf a dan b pemberian mut’ah dan nafkah iddah diperuntukkan untuk cerai talak raj’i, bahkan menurut ulama mazhab seperti Imam Ahmad, Malik dan Asy-Syafi’I, seorang istri tidak berhak menerima nafkah dari suaminya karena talak ba’in dengan talak khulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim tentang mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat dan dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam melaksanakan pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Martapura. Penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan peneliti menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: pertama: pendapat hakim Pengadilan Agama Martapura bahwa pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat dapat diberikan kepada isterinya selama isterinya itu tidak terbukti nusyuz. Selain itu juga dilihat dari fakta-fakta persidangan untuk membuktikan penghasilan dari suami apakah suami berkemampuan atau tidak. Kedua: dasar hukum hakim dalam menerapkan pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat yaitu PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 18 Apr 2022 01:34
Last Modified: 18 Apr 2022 01:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19067

Actions (login required)

View Item View Item