Akhmad, Akhmad (2022) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA MARTAPURA TENTANG MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (76kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (425kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (294kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (346kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (115kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (272kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (163kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (171kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam Putusan perkara cerai gugat, padahal menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf a dan b pemberian mut’ah dan nafkah iddah diperuntukkan untuk cerai talak raj’i, bahkan menurut ulama mazhab seperti Imam Ahmad, Malik dan Asy-Syafi’I, seorang istri tidak berhak menerima nafkah dari suaminya karena talak ba’in dengan talak khulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim tentang mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat dan dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam melaksanakan pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Martapura. Penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan peneliti menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: pertama: pendapat hakim Pengadilan Agama Martapura bahwa pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat dapat diberikan kepada isterinya selama isterinya itu tidak terbukti nusyuz. Selain itu juga dilihat dari fakta-fakta persidangan untuk membuktikan penghasilan dari suami apakah suami berkemampuan atau tidak. Kedua: dasar hukum hakim dalam menerapkan pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat yaitu PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 01:34 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 01:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19067 |
Actions (login required)
View Item |