Wulandari, Wahyuni (2022) ANALISIS BATASAN-BATASAN TERPENUHINYA ALASAN PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN TERUS MENERUS (STUDI PUTUSAN NOMOR 235/Pdt.G/2016/PA.BI). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (153kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (200kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (902kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (452kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (626kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (665kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (201kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (235kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi, adanya putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 235/Pdt.G/2016/PA.BI. Putusan tersebut mempertimbangkan alasan perceraian karena perselisihan yang disebabkan perbedaan aliran kepercayaan, dan juga antara pemohon dan keluarga termohon tidak dapat berhubungan baik. Hal yang menarik ialah cara hakim menentukan terpenuhinya alasan perceraian sehingga dapat dikatakan perselisihan terus menerus. Mengingat tentu dasar perselisihan terus menerus perlu penafsiran. Sehingga menarik untuk meneliti batasan terpenuhinya alasan perceraian karena perselisihan terus menerus. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan juga tinjuan hukum Islam dan hukum positif terkait batasan alasan perceraian karena perselisihan terus menurus dalam putusan Nomor 235/Pdt.G/2016/PA.BI. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan meneliti dokumen hukum yakni putusan Nomor 235/Pdt.G/2016/PA.BI. Adapun pendekatan digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan Undang-Undang (statute approach) dengan menganalisis makna hukum yang terdapat di perundang-undangan serta menyandingkan dengan putusan yang Penulis gunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis mempertimbangkan pokok permohonan talak yakni pemaksaan untuk mengikuti aliran kepercayaan, hingga sulitnya berhubungan baik dengan keluarga termohon. Dari fakta hukum persidangan kemudian diketahui bahwa hakim mempertimbangkan tiga hal utama sehingga terpenuhinya alasan perceraian yakni pemaksaan untuk mengikuti aliran kepercayaan, kurangnya nafkah, dan sulitnya berhubungan baik dengan keluarga termohon. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan Majelis dinilai tepat karena perselisihan termasuk dalam kategori syiqaq yang harus diselesaikan melalui hakam. Sedangkan tinjauan hukum positif, pertimbangan majelis harus dijelaskan lebih rinci mengenai penafsiran terhadap Pasal 19 angka 6 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI. Hal ini demi memberikan kepastian dan juga kemanfaatan hukum karena dalam menentukan batasan terpenuhinya alasan perceraian karena perselisihan terus menerus perlu adanya penafsiran yang jelas.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 01:31 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 01:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19070 |
Actions (login required)
View Item |