Sahara, Neza Vi (2022) IMPLEMENTASI MEDIASI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (81kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (757kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (27kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (219kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (362kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (44kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (269kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (34kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (152kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini didasarkan pada penetapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dalam penetapan ini Pengadilan Agama memiliki kewenangan terhadap penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Segala perkara yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi syariah mulai dari asuransi syariah, perbankan syariah, pegadaian syariah, dan lain sebagainya. Perkara perdata yang di daftarkan di Pengadilan sebelum masuk ke dalam persidangan, harus dimediasi terlebih dahulu dengan bantuan mediator. Apabila tidak berhasil untuk dimediasi maka berlanjut ke persidangan dan apabila tidak di mediasi maka batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi dan efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara hakim Pengadilan Agama Kalimantan Selatan dan dokumentasi. Dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Berdasarkan pengolahan dan analisa data maka ditemukan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A, Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas II dan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB telah melaksanakan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, yaitu dengan adanya hakim mediator di setiap pengadilan. Pada proses mediasi itu sendiri, Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A telah melaksanakan prosedur mediasi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 karena adanya kasus sengketa ekonomi syariah, pada Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas II baru melaksanakan gugatan sederhana, sedangkan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB belum ada kasus sengketa ekonomi syariah yang dilakukan mediasi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 09 May 2022 00:51 |
Last Modified: | 09 May 2022 00:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19123 |
Actions (login required)
View Item |