EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

IMPLEMENTASI MEDIASI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN

Sahara, Neza Vi (2022) IMPLEMENTASI MEDIASI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (81kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (757kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (27kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (219kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (362kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (44kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (269kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (34kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Penelitian ini didasarkan pada penetapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dalam penetapan ini Pengadilan Agama memiliki kewenangan terhadap penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Segala perkara yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi syariah mulai dari asuransi syariah, perbankan syariah, pegadaian syariah, dan lain sebagainya. Perkara perdata yang di daftarkan di Pengadilan sebelum masuk ke dalam persidangan, harus dimediasi terlebih dahulu dengan bantuan mediator. Apabila tidak berhasil untuk dimediasi maka berlanjut ke persidangan dan apabila tidak di mediasi maka batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi dan efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara hakim Pengadilan Agama Kalimantan Selatan dan dokumentasi. Dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Berdasarkan pengolahan dan analisa data maka ditemukan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A, Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas II dan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB telah melaksanakan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, yaitu dengan adanya hakim mediator di setiap pengadilan. Pada proses mediasi itu sendiri, Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A telah melaksanakan prosedur mediasi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 karena adanya kasus sengketa ekonomi syariah, pada Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas II baru melaksanakan gugatan sederhana, sedangkan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB belum ada kasus sengketa ekonomi syariah yang dilakukan mediasi.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 09 May 2022 00:51
Last Modified: 09 May 2022 00:51
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19123

Actions (login required)

View Item View Item