EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

RAKTIK MASYARAKAT KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN BANJAR TENTANG PEMBAGIAN HARTA BAWAAN DALAM HUKUM KEWARISAN

Norfitri, Raihana (2022) RAKTIK MASYARAKAT KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN BANJAR TENTANG PEMBAGIAN HARTA BAWAAN DALAM HUKUM KEWARISAN. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (61kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (50kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (727kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (896kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (275kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (768kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (51kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (489kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Praktik masyarakat di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tentang pembagian harta bawaan dalam hukum kewarisan. Permasalahan muncul ketika adanya perbedaan praktik pembagian yang terjadi dalam masyarakat ada yang mempraktikkan bahwa harta bawaan itu bisa diwarisi oleh suami atau istri jika salah satu diantara mereka ada yang meninggal, ada pula yang mempraktikkan bahwa hata bawaan tidak bisa diwarisi oleh pasangan yang hidupnya lebih lama. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai praktik masyarakat di kecamatan Simpang Empat dan untuk mengetahui apa alasan yang melatarbelakangi praktik pembagian harta bawaan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field reseach) yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan maka penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya maka, penulis melakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang telah didapat. Dari hasil penelitian, terdapat dua kategori praktik beserta alasan yang melatarbelakanginya, yaitu 5 tokoh Agama sebagai pendukung dan 6 informan masyarakat menyatakan bahwa suami ataupun istri merupakan ahli waris yang berhak untuk mewarisi bagian dari harta bawaan. 4 informan yang menyatakan tentang praktik pembagain harta bawaan tidak bisa diwarisi disebabkan karena tidak ada dilakukan perjanjian atas harta bawaan tersebut, maka, yang berhak mewarisi adalah saudara dan anaknya sedangkan istri tidak berhak mewarisi harta bawaan tersebut, serta yang menyatakan bahwa istri sama sekali tidak berhak mewarisi atas pembagian harta baawan tersebut karena tidak mempunyai keturunan. Adapun alasan yang melatarbelakangi pembagaian tersebut adalah pada kategori harta bawaan bisa diwarisi oleh suami atau istri ada dua alasan yang melatarbelkangi yaitu berdasarkan pendapat tokoh agama dan secara kekeluargaan. Sedangkan kategori Harta bawaan tidak bisa bisa diwarisi ada dua alasan juga yang melatarbelakangi yaitu jika tidak ada perjanjian dilatarbelakangi dengan alasan masyarakat bertanya kepada seseorang baik teman, ataupun keluarga yang dianggap memahami terkait pembagian warisan yang mengharuskan adanya perjanjian terkait menganai harta bawaan agar menjadi harta bersama dan bisa diwarisi oleh pasangan yang hidupnya lebih lama. Adapun harta bawaan tidak bisa diwarisi oleh istri sama sekali dilatarbelakangi dengan alasan karena mengikuti adat kebiasaan pembagian waris ditempat suaminya yang berasal dari daerah Jawa.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 09 May 2022 00:35
Last Modified: 09 May 2022 00:35
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19143

Actions (login required)

View Item View Item