Norfitri, Raihana (2022) RAKTIK MASYARAKAT KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN BANJAR TENTANG PEMBAGIAN HARTA BAWAAN DALAM HUKUM KEWARISAN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (61kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (50kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (727kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (896kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (275kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (768kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (51kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (489kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Praktik masyarakat di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tentang pembagian harta bawaan dalam hukum kewarisan. Permasalahan muncul ketika adanya perbedaan praktik pembagian yang terjadi dalam masyarakat ada yang mempraktikkan bahwa harta bawaan itu bisa diwarisi oleh suami atau istri jika salah satu diantara mereka ada yang meninggal, ada pula yang mempraktikkan bahwa hata bawaan tidak bisa diwarisi oleh pasangan yang hidupnya lebih lama. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai praktik masyarakat di kecamatan Simpang Empat dan untuk mengetahui apa alasan yang melatarbelakangi praktik pembagian harta bawaan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field reseach) yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan maka penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya maka, penulis melakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang telah didapat. Dari hasil penelitian, terdapat dua kategori praktik beserta alasan yang melatarbelakanginya, yaitu 5 tokoh Agama sebagai pendukung dan 6 informan masyarakat menyatakan bahwa suami ataupun istri merupakan ahli waris yang berhak untuk mewarisi bagian dari harta bawaan. 4 informan yang menyatakan tentang praktik pembagain harta bawaan tidak bisa diwarisi disebabkan karena tidak ada dilakukan perjanjian atas harta bawaan tersebut, maka, yang berhak mewarisi adalah saudara dan anaknya sedangkan istri tidak berhak mewarisi harta bawaan tersebut, serta yang menyatakan bahwa istri sama sekali tidak berhak mewarisi atas pembagian harta baawan tersebut karena tidak mempunyai keturunan. Adapun alasan yang melatarbelakangi pembagaian tersebut adalah pada kategori harta bawaan bisa diwarisi oleh suami atau istri ada dua alasan yang melatarbelkangi yaitu berdasarkan pendapat tokoh agama dan secara kekeluargaan. Sedangkan kategori Harta bawaan tidak bisa bisa diwarisi ada dua alasan juga yang melatarbelakangi yaitu jika tidak ada perjanjian dilatarbelakangi dengan alasan masyarakat bertanya kepada seseorang baik teman, ataupun keluarga yang dianggap memahami terkait pembagian warisan yang mengharuskan adanya perjanjian terkait menganai harta bawaan agar menjadi harta bersama dan bisa diwarisi oleh pasangan yang hidupnya lebih lama. Adapun harta bawaan tidak bisa diwarisi oleh istri sama sekali dilatarbelakangi dengan alasan karena mengikuti adat kebiasaan pembagian waris ditempat suaminya yang berasal dari daerah Jawa.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 09 May 2022 00:35 |
Last Modified: | 09 May 2022 00:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19143 |
Actions (login required)
View Item |