Maulida, Ika (2022) DISKRESI HAKIM PENGADILAN AGAMA MARABAHAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA DENGAN PUTUSAN VERSTEK. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (222kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (986kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (428kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (811kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (471kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (218kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (592kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (427kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (437kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya diskresi hakim Pengadilan Agama Marabahan pada putusan verstek yang hanya menempuh satu kali sidang, dengan berdasarkan asas peradilan yaitu cepat, mudah dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan hakim dalam menerapkan diskresi pada putusan verstek dan untuk mengetahui landasan hukum bagi hakim Pengadilan Agama Marabahan dalam pelaksanaan diskresi pada proses putusan verstek perkara cerai gugat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap informan yang berlokasi di Pengadilan Agama Marabahan. Data yang digali dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana kewenangan hakim dalam menerapkan diskresi pada putusan verstek, dan apa saja landasan hukum bagi hakim Pengadilan Agama Marabahan dalam pelaksanaan diskresi pada proses putusan verstek perkara cerai gugat. Di samping itu dilakukan pula kajin teori sebagai komporasi dalam memberikan analisis. Dari penelitian ini penulis memberi kesimpulan bahwa dalam upaya diskresi hakim Pengadilan Agama Marabahan dalam penyelesaian perkara dengan putusan verstek, bahwa pelaksanaan putusan verstek dengan satu kali sidang telah sesuai dengan pasal 125 HIR (Pasal 149 Rbg) pada kata “ten dage dienende” yang diartikan sebagai “hari sidang pertama”. Penjatuhan verstek dalam proses cerai gugat dalam satu kali sidang telah dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua belah pihak. Asas mempersulit perceraian tidak bertentangan dengan pelaksanaan penjatuhan putusan verstek dengan satu kali sidang, karena asas itu telah dilaksanakan pada saat penasehatan. Sehingga asas mudah, cepat dan biaya ringan dalam penjatuhan putusan cerai gugat secara verstek satu kali sidang tidak bertentangan dengan asas mempersulit perceraian. Di samping itu dalam persidangan ini penulis dapati bahwa terdapat upaya diskresi hakim berupa proses pembuktian yang mana hakim menggunakan metode persangkaan hakim yang berupa fakta yang terjadi di Persidangan, padahal pada vi proses putusan secara verstek ini tidak sampai kepada proses pembuktian, dalam hal ini hakim merujuk pada ketentuaan Pasal 1922 KUH Perdata dan kitab Al-Anwar li A’mal al-Abrar yang berbunyi “Apabila dia Tergugat enggan hadir, bersembunyi atau ghaib, maka perkara itu boleh diputus dengan bukti-bukti “.. Penulis juga menemukan diskresi berupa pemanggilan pihak Tergugat untuk yang kedua kalinya sebelum putusan dijatuhkan, karena hakim
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 08 May 2022 23:49 |
Last Modified: | 08 May 2022 23:49 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19144 |
Actions (login required)
View Item |