Adawiyah, Rabiatul (2022) PENDAPAT ULAMA KABUPATEN TABALONG TENTANG PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIAH. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (283kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (485kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (878kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (280kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (488kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (491kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini meneliti permasalahan mengenai pendapat Ulama Kabupaten Tabalong tentang penentuan awal bulan hijriah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penentuan awal bulan hijriah yang sering terjadi perbedaan sehingga membuat masyarakat bingung terutama terkait penanggalan perayaan hari besar Islam yang banyak mendapat perhatian umat Islam. Perbedaan ini terjadi karena adanya dua metode penentuan awal bulan hijriah yakni hisab dan rukyah, dan seiring perkembangan teknologi dua metode tersebut terbagi lagi menjadi beberapa metode seperti imkan rukyah yang merupakan bagian dari metode hisab. Sehingga dengan banyaknya metode penentuan awal bulan hijriah yang muncul maka pendapat ulama lokal sangat diperlukan dalam menjelaskan perbedaan tersebut kepada masyarakat. Tujuan dari skripsi ini untuk mendeskripsikan pendapat Ulama Kabupaten Tabalong tentang penentuan awal bulan hijriah dan cara menyikapi penentuan awal bulan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris (field reseach) berupa penelitian lapangan di Kabupaten Tabalong. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan, penulis melakukan wawancara terhadap 10 orang Ulama Kabupaten Tabalong. Data yang digali adalah pendapat para ulama tentang penentuan awal bulan hijriah. Pengolahan data menggunakan metode editing, deskripsi, dan matriks. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis terdapat 3 metode yang ada di Kabupaten Tabalong berdasarkan pendapat Ulama Kabupaten Tabalong, yaitu: Pertama, rukyah al-hilal bi al-fi‟li yang dipegangi oleh informan satu, informan dua, dan informan sembilan yang merupakan dari ormas Nahdlatul Ulama. Kedua, hisab wujudul hilal yang dipegangi oleh informan tujuh dan informan delapan yang merupakan ormas Muhammadiyah. Ketiga, imkan rukyah yang merupakan bagian dari metode hisab dipegangi oleh informan tiga, informan empat, informan lima, informan enam, dan informan sepuluh yang merupakan ASN dan ormas LDII. Jika terjadi perbedaan penentuan awal bulan hijriah antara ormas dan pemerintah, maka penentuan terbagi menjadi 2, yakni: ikut keputusan ormas dan ikut keputusan pemerintah. Perbedaan ini bisa diatasi dengan cara menerapkan kaidah fikih “Hukm al-hakim ilzam wa yarfa‟u al-khilaf” agar terciptanya persatuan, kesatuan dan kemaslahatan umat Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 08 May 2022 23:47 |
Last Modified: | 08 May 2022 23:47 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19145 |
Actions (login required)
View Item |