EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT ULAMA KABUPATEN TABALONG TENTANG PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIAH

Adawiyah, Rabiatul (2022) PENDAPAT ULAMA KABUPATEN TABALONG TENTANG PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIAH. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (283kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (485kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (878kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (280kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (488kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (491kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Skripsi ini meneliti permasalahan mengenai pendapat Ulama Kabupaten Tabalong tentang penentuan awal bulan hijriah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penentuan awal bulan hijriah yang sering terjadi perbedaan sehingga membuat masyarakat bingung terutama terkait penanggalan perayaan hari besar Islam yang banyak mendapat perhatian umat Islam. Perbedaan ini terjadi karena adanya dua metode penentuan awal bulan hijriah yakni hisab dan rukyah, dan seiring perkembangan teknologi dua metode tersebut terbagi lagi menjadi beberapa metode seperti imkan rukyah yang merupakan bagian dari metode hisab. Sehingga dengan banyaknya metode penentuan awal bulan hijriah yang muncul maka pendapat ulama lokal sangat diperlukan dalam menjelaskan perbedaan tersebut kepada masyarakat. Tujuan dari skripsi ini untuk mendeskripsikan pendapat Ulama Kabupaten Tabalong tentang penentuan awal bulan hijriah dan cara menyikapi penentuan awal bulan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris (field reseach) berupa penelitian lapangan di Kabupaten Tabalong. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan, penulis melakukan wawancara terhadap 10 orang Ulama Kabupaten Tabalong. Data yang digali adalah pendapat para ulama tentang penentuan awal bulan hijriah. Pengolahan data menggunakan metode editing, deskripsi, dan matriks. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis terdapat 3 metode yang ada di Kabupaten Tabalong berdasarkan pendapat Ulama Kabupaten Tabalong, yaitu: Pertama, rukyah al-hilal bi al-fi‟li yang dipegangi oleh informan satu, informan dua, dan informan sembilan yang merupakan dari ormas Nahdlatul Ulama. Kedua, hisab wujudul hilal yang dipegangi oleh informan tujuh dan informan delapan yang merupakan ormas Muhammadiyah. Ketiga, imkan rukyah yang merupakan bagian dari metode hisab dipegangi oleh informan tiga, informan empat, informan lima, informan enam, dan informan sepuluh yang merupakan ASN dan ormas LDII. Jika terjadi perbedaan penentuan awal bulan hijriah antara ormas dan pemerintah, maka penentuan terbagi menjadi 2, yakni: ikut keputusan ormas dan ikut keputusan pemerintah. Perbedaan ini bisa diatasi dengan cara menerapkan kaidah fikih “Hukm al-hakim ilzam wa yarfa‟u al-khilaf” agar terciptanya persatuan, kesatuan dan kemaslahatan umat Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 08 May 2022 23:47
Last Modified: 08 May 2022 23:47
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19145

Actions (login required)

View Item View Item