EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KOTA BANJARMASIN TENTANG PERNIKAHAN TUTUP AIB OLEH WALI HAKIM TANPA SEPENGETAHUAN WALI NASAB

Fauzan, Muhammad (2022) PENDAPAT KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KOTA BANJARMASIN TENTANG PERNIKAHAN TUTUP AIB OLEH WALI HAKIM TANPA SEPENGETAHUAN WALI NASAB. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (125kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (99kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (99kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (551kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (554kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (108kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (541kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (99kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (310kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (6MB)

ABSTRAK

Penelitian ini bermula dari adanya kasus pernikahan dua orang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota banjarmasin oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai wali hakim yang ada di kota Banjarmasin, Kepala KUA tersebut menikahkan mereka itu tanpa sepengatahuan wali nasabnya, dengan alasan untuk menutupi aib mereka berdua. Kemudian setelah mendengar informasi sepihak dari ibu kost tempat tinggal mahasiswi tersebut, bahwa telah terjadi hubungan di luar nikah yang menyebabkan dia hamil muda, sehingga dia malu dan segan untuk memberi tahu hal tersebut kepada kedua orang tuanya, dan juga dikarenakan faktor lain yaitu tempat tinggal wali nasabnya sangat jauh, jaraknya mencapai 337 KM, Sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap pernikahan wali nasab mesti adanya pemberitahuan dan izin dari wali nasabnya, berdasarkan kasus tersebut penulis ingin mengetahui bagaimana pendapat beberapa Kepala KUA yang ada di kota banjarmasin tentang hukum pernikahan tutup aib oleh wali hakim tanpa sepengetahuan wali nasabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat beberapa Kepala KUA di kota Banjarmasin tentang hukum pernikahan tutup aib oleh wali hakim tanpa sepengetahuan wali nasabnya. Selain itu penulis juga ingin mengetahui landasan atau dasar hukum dari para Kepala KUA di kota Banjarmasin mengenai pendapat mereka. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserach) yang bersifat kualitatif. Lokasi penelitian berada di KUA kota Banjarmasin. Subjek penelitian adalah empat orang kepala KUA, Objek penelitian adalah pendapat beberapa kepala KUA yang ada di kota banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah wawancara langsung dengan tanya jawab. Kemudian, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Melalui teknik analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan dua pendapat: satu kepala KUA mengatakan boleh dan pernikahannya sah, sebab ada faktor lain yang membolehkan yaitu wali nasabnya berada di tempat yang jauh (337), beliau berlandasan hukum fiqih klasik yang membolehkan bahwa wali nasab yang jauh (masâfatul qashar) adalah salah satu sebab yang membolehkan perpndahan wali nasab kepada wali hakim. Sedangkan pendapat tiga kepala KUA lainnya mengatakan tidak boleh dan tidak sah, mereka berlandasan hukum peraturan mentri agama nomor 20 tahun 2019 yang tidak lagi mencantumkan masâfatul qashar menjadi sebab perpindahan wali nasab kepada wali hakim.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 18 May 2022 05:53
Last Modified: 18 May 2022 05:53
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19168

Actions (login required)

View Item View Item