HERLIANTI, SERLY (2022) PERSEPSI KEPALA KUA DI KABUPATEN BANJAR TENTANG IMPLIKASI PENCATATAN PERNIKAHAN SETELAH LAHIRNYA PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2016. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (223kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (820kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (414kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (681kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (661kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (324kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (401kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (317kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (423kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pencatatan pernikahan dilakukan untuk mendapatkan status perkawinan yang jelas dan memiliki kekuatan hukum. Namun sekarang pemerintah mengeluarkan PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengganti Buku Nikah yang dipergunakan untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak. Namun status hukum penggunaan SPTJM ini tidaklah jelas dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga untuk mengupas hal ini maka perlulah penelitian untuk mencoba mencari tahu pendapat Kepala KUA di Kabupaten Banjar karena terkait dengan pencatatan pernikahan dengan dasar hukumnya. Dengan tujuan masalah untuk mengetahui bagaimana pendapat Kepala KUA Kabupaten banjar dan bagaimana dasar hukumnya serta faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian emiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, dengan analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah 5 informan Kepala KUA di Kabupaten Banjar. Penelitian yang dilakukan ini dengan cara penulis langsung menemui para informan untuk mengumpulkan data yang diperlukan, penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya beberapa perbedaan pendapat terhadap implikasi pencatatan pernikahan setelah lahirnya PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2016. Lima Kepala KUA dari Kabupaten Banjar memiliki pendapat yang sama mereka tidak setuju dengan adanya peraturan ini dimana dengan adanya aturan ini mungkin akan mengesampingkan pencatatan pernikahan. Dimana pencatatan pernikahan itu sendiri telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2). Namun Kepala KUA Kecamatan Aluh-Aluh juga memiliki pendapat lain juga beliau menjelaskan bahwa aturan ini memang membantu untuk para masyarakat yang memang susah untuk mendapatkan identitas mereka.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 31 May 2022 06:48 |
Last Modified: | 31 May 2022 06:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19235 |
Actions (login required)
View Item |