Fadillah, Rizki (2022) Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP/.GUB-XIX/2021 tentang Sengketa Pilgub Kalsel 2020 Ditinjau dari Perspektif Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (203kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (855kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (9kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (398kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (389kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (367kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (75kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (88kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu penanda penting demokrasi. Di Indonesia terdapat beberapa jenis pemilihan umum yaitu pemilu legeslatif dan pemilu eksekutif, undang-undang juga mengatur pemilihan ditingkat lokal, yakni pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam pelaksanaan Pemilu, terdapat asas dan prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaanya, asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil, sedangkan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Majelis hakim dalam putusannya Nomor 124/PHP/.GUB-XIX/2021 tentang Sengketa Pilgub Kalsel 2020 menyatakan untuk mengabulkan sebagian permohonan perkara yang dimohonkan oleh paslon nomur ururt 2 untuk dilakukan PSU pada 7 kecamatan di 3 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap putusan Nomor 124/PHP/.GUB-XIX/2021 tentang sengketa pilgub kalsel serta menganalisinya terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), sifat penelitian normatif ini menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dikaji dan dianalisis dalam penelitian hukum normatif, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, terhadap Putusan sengketa Pilgub Kalsel 2020 Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada asas pemilu Langsung, umum, bebas,r ahasia, jujur dan adil yang termuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan berdasarkan Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Beberapa pelanggaran yang dialkukan oleh penyelenggara pemilu juga tidak sesuai dengan prinisp penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi pegangan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya yaitu prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 23 Jun 2022 02:06 |
Last Modified: | 23 Jun 2022 02:06 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19420 |
Actions (login required)
View Item |