EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP/.GUB-XIX/2021 tentang Sengketa Pilgub Kalsel 2020 Ditinjau dari Perspektif Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Fadillah, Rizki (2022) Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP/.GUB-XIX/2021 tentang Sengketa Pilgub Kalsel 2020 Ditinjau dari Perspektif Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (203kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (855kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (398kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (389kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (367kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (75kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu penanda penting demokrasi. Di Indonesia terdapat beberapa jenis pemilihan umum yaitu pemilu legeslatif dan pemilu eksekutif, undang-undang juga mengatur pemilihan ditingkat lokal, yakni pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam pelaksanaan Pemilu, terdapat asas dan prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaanya, asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil, sedangkan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Majelis hakim dalam putusannya Nomor 124/PHP/.GUB-XIX/2021 tentang Sengketa Pilgub Kalsel 2020 menyatakan untuk mengabulkan sebagian permohonan perkara yang dimohonkan oleh paslon nomur ururt 2 untuk dilakukan PSU pada 7 kecamatan di 3 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap putusan Nomor 124/PHP/.GUB-XIX/2021 tentang sengketa pilgub kalsel serta menganalisinya terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), sifat penelitian normatif ini menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dikaji dan dianalisis dalam penelitian hukum normatif, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, terhadap Putusan sengketa Pilgub Kalsel 2020 Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada asas pemilu Langsung, umum, bebas,r ahasia, jujur dan adil yang termuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan berdasarkan Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Beberapa pelanggaran yang dialkukan oleh penyelenggara pemilu juga tidak sesuai dengan prinisp penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi pegangan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya yaitu prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 23 Jun 2022 02:06
Last Modified: 23 Jun 2022 02:06
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19420

Actions (login required)

View Item View Item