Fitri, Melda (2022) PENDAPAT MEDIATOR HAKIM TENTANG IKTIKAD TIDAK BAIK PARA PIHAK DALAM MENGHADIRI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MARABAHAN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (232kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (796kB) |
|
Text
ABTSRAK.pdf Download (76kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (232kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (289kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (132kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (237kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (124kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (191kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini di latarbelakangi oleh di keluarkannya Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Salah satu peraturan baru yang tercantum di dalamnya adalah mewajibkan untuk para pihak yang berperkara di pengadilan agar beriktikad baik dalam melaksanakan proses mediasi. Para pihak di nyatakan tidak beriktikad baik apabila melakukan hal yang telah di jelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Perma ini. Di Pengadilan Agama Marabahan sendiri terdapat salah satu pihak berperkara yang tidak hadir dalam melaksanakan proses mediasi, tidak ingin melaksanakan perdamaian, dan salah satu pihak tidak menanggapi resume perkara pihak lain walaupun para pihak hadir dalam proses mediasi. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui bagaimana pendapat mediator hakim tentang iktikad tidak baik para pihak dalam menghadiri mediasi di Pengadilan Agama Marabahan, (2) Mengetahui alasan yang mendasari mediator hakim Pengadilan Agama Marabahan dalam memberikan pendapatnya tentang iktikad tidak baik para pihak dalam menghadiri mediasi di Pengadilan Agama Marabahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, sumber data penelitian ini di peroleh dari hasil wawancara langsung dengan mediator hakim di Pengadilan Agama Marabahan. Hasil penelitian adalah dari pandangan yang telah di jabarkan oleh mediator hakim, ketiganya memiliki pendapat yang hampir sama tentang iktikad tidak baik para pihak dalam menghadiri mediasi di pengadilan. Dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa iktikad tidak baik adalah para pihak atau salah satu pihak yang tidak berhadir baik itu di panggil secara resmi dan patut, perilaku yang menunjukkan sikap yang tidak beriktikad baik walaupun para pihak hadir seperti bertindak emosional dan menghina pihak lawan, sikap yang tidak bersungguh-sungguh dan tidak menanggapi resume perkara pihak lawan dalam melaksanakan mediasi. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran hukum pihak yang berperkara di pengadilan masih sangat kurang. Alasan yang mendasari mediator hakim dalam memberikan pendapatnya adalah Perma No. 1 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 dan mediator hakim ada yang merekomendasikan sanksi dan adapula mediator hakim yang tidak merekomendasikan sanksi terhadap pihak yang tidak beriktikad baik. Adapun dasar hukum yang di gunakan dalam memutus perkara yang tidak beriktikad baik adalah Perma No. 1 Tahun 2016 Pasal 22 Ayat (4) untuk penggugat, Pasal 23 Ayat (3) untuk tergugat, dan Pasal 23 Ayat (8) untuk para pihak yang sama-sama tidak beriktikad baik.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 06 Jul 2022 01:15 |
Last Modified: | 06 Jul 2022 01:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19538 |
Actions (login required)
View Item |