EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT MEDIATOR HAKIM TENTANG IKTIKAD TIDAK BAIK PARA PIHAK DALAM MENGHADIRI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MARABAHAN

Fitri, Melda (2022) PENDAPAT MEDIATOR HAKIM TENTANG IKTIKAD TIDAK BAIK PARA PIHAK DALAM MENGHADIRI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MARABAHAN. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (232kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (796kB)
[img] Text
ABTSRAK.pdf

Download (76kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (232kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (289kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (132kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (237kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (124kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Penelitian ini di latarbelakangi oleh di keluarkannya Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Salah satu peraturan baru yang tercantum di dalamnya adalah mewajibkan untuk para pihak yang berperkara di pengadilan agar beriktikad baik dalam melaksanakan proses mediasi. Para pihak di nyatakan tidak beriktikad baik apabila melakukan hal yang telah di jelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Perma ini. Di Pengadilan Agama Marabahan sendiri terdapat salah satu pihak berperkara yang tidak hadir dalam melaksanakan proses mediasi, tidak ingin melaksanakan perdamaian, dan salah satu pihak tidak menanggapi resume perkara pihak lain walaupun para pihak hadir dalam proses mediasi. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui bagaimana pendapat mediator hakim tentang iktikad tidak baik para pihak dalam menghadiri mediasi di Pengadilan Agama Marabahan, (2) Mengetahui alasan yang mendasari mediator hakim Pengadilan Agama Marabahan dalam memberikan pendapatnya tentang iktikad tidak baik para pihak dalam menghadiri mediasi di Pengadilan Agama Marabahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, sumber data penelitian ini di peroleh dari hasil wawancara langsung dengan mediator hakim di Pengadilan Agama Marabahan. Hasil penelitian adalah dari pandangan yang telah di jabarkan oleh mediator hakim, ketiganya memiliki pendapat yang hampir sama tentang iktikad tidak baik para pihak dalam menghadiri mediasi di pengadilan. Dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa iktikad tidak baik adalah para pihak atau salah satu pihak yang tidak berhadir baik itu di panggil secara resmi dan patut, perilaku yang menunjukkan sikap yang tidak beriktikad baik walaupun para pihak hadir seperti bertindak emosional dan menghina pihak lawan, sikap yang tidak bersungguh-sungguh dan tidak menanggapi resume perkara pihak lawan dalam melaksanakan mediasi. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran hukum pihak yang berperkara di pengadilan masih sangat kurang. Alasan yang mendasari mediator hakim dalam memberikan pendapatnya adalah Perma No. 1 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 dan mediator hakim ada yang merekomendasikan sanksi dan adapula mediator hakim yang tidak merekomendasikan sanksi terhadap pihak yang tidak beriktikad baik. Adapun dasar hukum yang di gunakan dalam memutus perkara yang tidak beriktikad baik adalah Perma No. 1 Tahun 2016 Pasal 22 Ayat (4) untuk penggugat, Pasal 23 Ayat (3) untuk tergugat, dan Pasal 23 Ayat (8) untuk para pihak yang sama-sama tidak beriktikad baik.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 06 Jul 2022 01:15
Last Modified: 06 Jul 2022 01:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19538

Actions (login required)

View Item View Item