EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PERSEPSIULAMABANJARMASIN TERHADAPPENGABAIAN WASIAT WAKAF OLEH AHLI WARIS

Nahdiya, Annisa (2022) PERSEPSIULAMABANJARMASIN TERHADAPPENGABAIAN WASIAT WAKAF OLEH AHLI WARIS. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (136kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (167kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (470kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (490kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (136kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (631kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (631kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (174kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (177kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Wasiat berasal dari bahasa Arab, dari akar kata Washaitu-ushi asy-V\DL¶D� yang artinya aku menyampaikan sesuatu, oleh karena itu orang yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan semasa hidupnya dan dilaksanakan setelah kematiannya. Latar belakang masalah skripsi ini berawal dari kasus yang penulis temukan di Kelurahan Kelayan, Banjarmasin Selatan. Sebelum pewaris wafat telah berwasiat secara lisan kepada adik kandungnya yang mana ada sebuah tanah milik pewaris, yang dibanguni sebuah rumah oleh adik kandungnya, agar tanah itu diganti dengan tanah yang serupa lalu wakafkan untuk suatu hal yang mengandung jariyah dan tidak perlu lagi diganti dengan uang, akan tetapi setelah pewaris meninggal dunia dan wasiat ingin dilaksanakan oleh adik kandungnya ada ahli waris (istri) yang tidak setuju akan wasiat itu, dan menginginkan agar tanah tersebut diganti dengan uang, adapun alasan dari ahli waris (istri) itu karena ada salah satu dari ahli waris (anak bungsu) yang memerlukan biaya tambahan untuk keperluan pendidikan atau sekolah, selain sebuah tanah tersebut pewaris masih meninggalkan harta peninggalan lain yang bisa dibagikan. Setelah melakukan observasi awal penulis menemukan persepsi ulama Banjarmasin yang tidak membolehkan pengabaian wasiat wakaf tersebut dengan alasan dan dasar hukum yang berbeda, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai persepsi ulama Banjarmasin terhadap pengabaian wasiat wakaf oleh ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ulama Banjarmasin terhadap pengabaian wasiat wakaf oleh ahli waris dan mengetahui apa alasan dan dasar hukum yang mendasari persepsi tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara terstruktur. Setelah data terkumpul kemudian diklasifikasikan dan dideskripsikan sehingga dapat diperoleh kesimpulan hukumnya, analisis dilakukan secara deskriptif. Dari hasil penelitian terdapat dua persepsi yang berbeda, persepsi pertama tidak membolehkan pengabaian wasiat wakaf dan persepsi kedua membolehkan pengabaian wasiat wakaf. Perbedaan persepsi tersebut berdasarkan dari alasan dan dasar hukum yang dikemukakan oleh para informan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 08 Jul 2022 01:36
Last Modified: 08 Jul 2022 01:36
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19560

Actions (login required)

View Item View Item