Dahlia, Frily (2022) PENGHAPUSAN ABU BATUBARA (FABA) DITINJAU FIQH LINGKUNGAN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (150kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (242kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (562kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (301kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (345kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (144kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (249kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Negara berkembang seperti Indonesia sekarang ini menjadikan industrialisasi sebagai tolak ukur kesuksesan segala sektor dalam Negara. Pembangunan bidang industri tersebut satu sisi menguntungkan untuk kepentingan kesuksesan bernegara, tetapi di sisi lain juga menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat yang berada di sekitaran industri tersebut dibangun. Apalagi yang menjadi latar belakang permasalahan di sini yaitu mengenai penetapan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana didalamnya menyangkut pencabutan limbah FABA dari kategori limbah B3, yang pada mulanya limbah FABA termasuk kedalam kategori limbah B3. Maka dalam hal ini bagaimana pandangan Fiqh Lingkungan terhadap penghapusan Abu Batubara tersebut dalam kategori limbah B3. Yang mana penelitian ini juga bertujuan mengetahui alasan penghapusan Abu Batubara serta bagaimana padangan terhadap Fiqh Lingkungan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengaitkan sumber-sumber pustaka yang ada dengan penelitian ini. Sifat penelitian ini, yaitu dengan jenis hukum normaif yang menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata, bukan menjelaskan dengan susunan angka-angka. Berdasarkan Analisis Teori Hukum Islam atau Fiqh Lingkungan yang memiliki pemikiran sama dalam melestarikan lingkungan hidupdan tentu saja sejalan dengan syari‟at Islam yang diperintahkan Allah SWT. Agar tidak melakukan kerusakan di muka bumi yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat. Dalam pandangan Islam melestarikan dan memperbaiki lingkungan hidup hukumnya wajib (fardhu kifayah). Dalam Islam melakukan kerusakan terhadap alam tidak dibenarkan. Jadi hukum menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sejalan dengan syariat Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 19 Jul 2022 06:09 |
Last Modified: | 19 Jul 2022 06:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19647 |
Actions (login required)
View Item |