NORBAITI, NORBAITI (2022) PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI JUJURAN (Studi Kasus Di Kacamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (148kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (552kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (121kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (320kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (352kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (127kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (270kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (119kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (118kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Norbaiti. 2022. Persepsi Masyarakat Mengenai Jujuran (Studi Kasus Di Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar), Pembimbing: (I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag., (II) M. Haris, M.Kn., pada Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Kata Kunci: Persepsi, Masyarakat, Jujuran. Penelitian ini mengambil kasus di beberapa desa di Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar dilatarbelakangi dengan adanya jumlah standar jujuran pada berbagai desa di Kecamatan Aluh-Aluh yang menjadi tolak ukur di masyarakat, yang dipandang hebat oleh masyarakat adalah jujuran yang memenuhi standar dan paling tinggi, sedangkan jujuran yang dibawah standar kurang dihargai, hal ini tidak sejalan dengan ajaran islam yang lebih menganjurkan kesederhanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat mengenai jujuran di kecamatan Aluh-Aluh kabupaten Banjar tentang pengertian jujuran, jumlah dan bentuk jujuran, serta untuk mengetahui alasan apa yang didasari pada penentuan jumlah jujuran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat studi kasus, dengan pendekatan deskriftif kualitiatif. Data yang digali adalah berkenaan dengan persepsi masyarakat mengenai pengertian jujuran, jumlah dan bentuk jujuran, serta alasan dalam penentuan jujuran. Informannya yaitu orang tua mempelai dan tokoh agama. Data diperoleh menggunakan teknik wawancara, setelah data terkumpul kemudian diolah melalui teknik editing dan deskripsi, selanjutya dianalisis berdasarkan hukum islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat mengenai pengertian jujuran adalah suatu pemberian diluar mahar untuk membantu biaya resepsi (kasus 1,2, 3, 5), dan ada yang menganggap mahar dan jujuran pemberian yang sama (kasus 4). Jumlah jujuran bervariasi dari rendah sampai tinggi. Sedangkan jumlahnya yang dibawah standar (kasus 1, 2), selainnya jujurannya tinggi (kasus 3, 4, 5). Bentuk jujuran dari semua kasus sama yaitu berupa uang, dan barang perlengkapan mempelai perempuan serta emas. Alasan penentuan jujuran juga bervariasi yaitu orang tua ingin menyegerakan pernikahan anaknya (kasus 1), berdasarkan latar belakang calon menantu yang sederhana (kasus 2), ingin membantu biaya resepsi (kasus 3), menyanggupi jumlah jujuran berdasarkan kesepakatan (kasus 4), dan mengikuti standar jujuran di desanya (kasus 5). Dari persepsi dan alasan tentang jujuran, maka menurut analisis penulis yang bertentangan dengan hukum islam adanya patokan harga jujuran dan standar jujuran di desa dikaitkan dengan ‘urf al-Fasid karena jujuran sebagian memberatkan pihak mempelai laki-laki dengan standar tersebut, hal ini bertentangan dengan konsep raf’ al-taysir (mengutamakan kemudahan) dalam segala urusan termasuk pernikahan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 25 Jul 2022 06:43 |
Last Modified: | 25 Jul 2022 06:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19728 |
Actions (login required)
View Item |