EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN FAKTUAL OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor 22/G/TF/2020/PTUN.BJM)

ANGGRAINI, DEDE ANASTASHA (2022) PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN FAKTUAL OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor 22/G/TF/2020/PTUN.BJM). Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (357kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (201kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (426kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (416kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (524kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (233kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (240kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Dede Anastasha Anggraini. 2022. Penyelesaian Sengketa Tindakan Faktual oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Putusan Nomor 22/G/TF/2020/PTUN.BJM). Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) H. Bahran, S.H., M.H., (II) Sa’adah, S.Ag., M.H. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, PTUN, Tindakan faktual. Penelitian ini mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang menolak gugatan pihak swasta yang menggugat pihak pemerintah Kabupaten Tanah Laut (TALA). Kasusnya, Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP) Kabupaten TALA menghentikan sementara pembangunan Pelaihari City Mall pada 19 Juni 2020. Pihak pelaksana pembangunan tidak terima dengan tindakan Pemerintah Kabupaten TALA ini dan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada 15 Oktober 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim yang menolak gugatan yang diajukan pihak pelaksana pembangunan Pelaihari City Mall. Penelitian ini juga bermaksud untuk mencari tahu dasar hukum dari putusan yang dibuat oleh majelis hakim tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam bidang penyelesaian sengketa tindakan faktual. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, spesifiknya pendekatan kasus. Peneliti mengumpulkan data-data hukum primer dan sekunder serta mewawancarai Hakim PTUN yang menangani kasus ini. Peneliti menemukan bahwa pertimbangan paling penting dari hakim yang menolak gugatan tersebut di atas adalah karena: 1) pengugat tidak memiliki IMB sebagai syarat mendirikan bangunan sehingga kerugian yang disebutkan penggugat tidak dilindungi hukum; 2) penggugat terlambat mengajukan gugatannya ke PTUN Banjarmasin. Menurut UU 5/1986, penggugat memiliki waktu untuk mendaftarkan gugatan selama 90 hari (sekitar 3 bulan) sejak keputusan yang ingin digugatnya dikeluarkan. Kepala Satpol-PP Kabupaten TALA menghentikan sementara pembangunan Pelaihari City Mall pada 19 Juni 2020, sementara penggugat baru mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin pada 15 Oktober 2020. Artinya, jarak antara keputusan Kepala Satpol-PP dan pendaftaran gugatan adalah hampir 4 bulan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 28 Jul 2022 06:48
Last Modified: 28 Jul 2022 06:48
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19760

Actions (login required)

View Item View Item