Nadia Octaviani, Nadia Octaviani (2022) Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pencabutan 5 (Lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (138kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (410kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (453kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (498kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (585kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (120kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Kata Kunci: Kewenangan, Pencabutan, Peraturan Daerah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun gubernur. Putusan ini telah mengembalikan ruh kewenangan pembatalan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 24A UUD NRI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis dan mekanisme pencabutan lima buah peraturan daerah yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan mengenai mekanisme pencabutan peraturaan daerah secara umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini, pertama ialah keabsahan terkait dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang pencabutan 5 (lima) buah peraturan daerah Kabupaten Banjar yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 secara konstitusi tidak melanggar aturan dan dapat dikatakan sah karena Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan berdasarkan kewenangannya menurut Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pencabutan 5 (Lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tidak memenuhi teknik pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 24A ayat (1).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 06:46 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 06:46 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19762 |
Actions (login required)
View Item |