FATIMAH, SITI (2022) NIKAH ULANG DI KECAMATAN MARTAPURA KOTA. Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (25kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (704kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (17kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (978kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (644kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (295kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (583kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (171kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (412kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Siti Fatimah. 2022. Nikah Ulang Di Kecamatan Martapura Kota. Skripsi, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam (al-Akhwal alSyakhshiyyah). Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH (II) Sarmiji Aseri, S. Ag., MHI. Kata Kunci : Nikah Ulang, Martapura Kota Nikah ulang di kecamatan Martapura Kota masih lumrah terjadi dikalangan anak muda sebagai cara melegalisai pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara sirri, dikarenakan salah satu dari pasangan belum mencapai usia perkawinan yaitu sembilan belas tahun, Dan ditegaskan pada pasal 2 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian setiap perkawinan harus didaftakan dan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meluruskan bahwa pernikahan harusnya di catatkan atau dilegalkan secara administrasi, tidak hanya sah di mata agama saja, dengan cara itsbat nikah di Pengadilan Agama setempat. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris atau socio-legal (socio legal research) meneliti hukum sebagai objek penelitiannya, dalam hal ini hukum tidak hanya dipandang sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan belaka, melainkan juga empirical atau kenyataan hukum. Dengan tehnik wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskripsi kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian tersebut penulis mendapati tiga (3) informan yang didaptka dari informan pertama dan kedua yang melatar belakangi pernikahan sirri adalah tidak ingin memperlambat pernikahan karena takut tejadi hal yang tidak diinginkan, dan di legalkan setelah istri mencapai usia perkawinan yaitu sembilan belas tahun, dan pada kasus kedua sebelum melakukan nikah ulang istri pun telah mengandung.dan informan ketiga menyatakan latar belakang terjadinya nikah sirri karena perjodohan keluarga yang tidak bisa ditunda hingga mereka melegalkan setelah istri sudah berusia 19 tahun. Dan menurut peneliti pernikahan ulang di perbolehkan dan dianggap sah saja namun jika seperti kasus kedua menikah ulang dalam keadaan telah hamil besar maka harus melakukan sidang kembali terkait status anak, jika seandainya melegalkan melalui itsbat nikah maka tidak perlu melakukan nikah ulang dan tidak perlu mengulang mengajukan sidang terkait status anak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 06:15 |
Last Modified: | 11 Jun 2024 07:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19835 |
Actions (login required)
View Item |